KEDUDUKAN HUKUM NOTARIS PENGGANTI DAN AKTA YANG DIBUATNYA YANG DISEBABKAN ADANYA CUTI NOTARIS DI KABUPATEN KUDUS

WIDYASTUTI, WIDYASTUTI (2024) KEDUDUKAN HUKUM NOTARIS PENGGANTI DAN AKTA YANG DIBUATNYA YANG DISEBABKAN ADANYA CUTI NOTARIS DI KABUPATEN KUDUS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200092_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200092_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Notaris Pengganti adalah seseorang yang ditunjuk untuk diangkat sementara menggantikan tugas jabatan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau sementara berhalangan menjalankan jabatan Notaris, sebagai konsekuensi bahwa sebuah jabatan haruslah berkesinambungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kedudukan Hukum Notaris Pengganti dan Akta Yang Dibuatnya Dalam Hal Cuti Notaris di Kabupaten Kudus dan untuk mengetahui dan menganilisis Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Akta Yang Disebabkan Adanya Cuti Notaris di Kabupaten Kudus. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian analisis deskriptif, dengan mengumpulkan data primer dari hasil observasi dan wawancara serta data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif-analitis, dan kemudian dikaji dengan menggunakan teori kepastian hukum dan teori tanggung jawab. Hasil penelitian diketahui bahwa selama tahun 2023 tidak ada Notaris yang menggunakan hak cutinya, MPD selaku pengawas Notaris mentolelir Notaris yang meninggalkan tugas jabatannya meskipun 7 hari kerja berturut-turut selama Notaris tersebut tidak membuat akta selama meninggalkan tugas jabatan. Meskipun tidak ada Notaris yang menggunakan hak cutinya, namun secara hukum apabila ada Notaris yang Cuti harus menunjuk Notaris Pengganti. Kepastian hukum kedudukan Notaris Pengganti dan akta yang dibuatnya dijamin oleh UUJN dan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019. Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam pembuatan akta sebenarnya terbatas pada formalitas akta karena sejatinya Notaris maupun Notaris Pengganti hanya sebagai opmaken dan verlijden. Kata Kunci : Notaris Pengganti, Cuti Notaris, Kepastian Hukum, Akta

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Aug 2024 02:55
Last Modified: 07 Aug 2024 02:55
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35306

Actions (login required)

View Item View Item