PROBLEMATIKA PENERAPAN CYBER NOTARY DALAM PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS DI INDONESIA

Sujanoko, Guntur (2024) PROBLEMATIKA PENERAPAN CYBER NOTARY DALAM PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200040_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200040_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penerapan Cyber notary telah menjadi isu penting dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris. Meskipun teknologi telah menawarkan potensi besar untuk mempercepat dan menyederhanakan proses notarisasi, ada beberapa tantangan yang menghambat efektivitas implementasi Cyber notary dalam tugas notaris. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Problematika penerapan cyber notary dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris. 2) Kepastian hukum akta notaris yang berbasis cyber notary. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan (statue approach). Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Penerapan cyber notary dalam Ruang Lingkup Jabatan Notaris belum berjalan sebagaimana yang diharapkan atau tidak memaksa. Hal ini dengan alasan bahwa pedoman penegasan bursa elektronik oleh Notaris dalam peraturan dan pedoman khususnya UUJN/UUJN-P kurang lengkap dengan alasan pedoman pelaksanaan yang berhubungan dengan cyber notary belum diberikan.Penerapan konsep cyber notary di Indonesia tidaklah dimungkinkan dengan hukum yang berlaku sekarang. Seperti dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) bahwa “pembacaan akta harus dilakukan dihadapan para penghadap dan paling sedikit dihadiri 2 orang saksi”. Sehingga terhadap cyber notary di Indonesia akan dipertanyakan mengenai penggunaan tanda tangan elektronik dan akan dipertanyakan mengenai kekuatan pembuktiannya. Aturan hukum yang ada saat ini belum mengakomodasi terkait cyber notary dan belum mengenai transformasi digital dan penggunaan teknologi, sehingga apabila dilakukan akan ada pertentangan dengan UUJN Pasal 1 angka 7 bahwa akta notaris dibuat dihadapan notaris sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah reformasi birokrasi untuk mencapai good government.2) Kepastian hukum akta notaris yang berbasis cyber notary yaitu kepastian hukum dapat tercapai, jika tidak terdapat ketentuan yang saling bertentangan antara Undang-Undang yang satu dengan yang lainnya. Penyelenggaraan jasa Notaris yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam membuat Akta autentik dalam dunia maya (Cyber notary) dimungkinkan untuk dilakukan oleh para Notaris di negara Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) UUJN baru, namun penyelenggaraan Cyber notary masih banyak bertentangan antara Undang-Undang yang satu dengan yang lainnya sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum. Akta Notaris yang dibuat secara elektronik (Cyber notary) belum memiliki kepastian hukum karena belum adanya harmonisasi peraturan yang terkait dengan kewenangan Notaris dalam pembuatan Aktanya secara elektronik yang disebutkan dalam UUJN juncto UUJN baru dan UU ITE. Hal inilah yang menjadikan Notaris menjadi takut untuk memberikan pelayanan jasanya yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam membuat Akta autentik dalam dunia maya (Cyber notary). Kata Kunci : Efektivitas, Cyber notary, Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Aug 2024 07:01
Last Modified: 07 Aug 2024 07:01
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35285

Actions (login required)

View Item View Item