IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA RUMAH SAKIT DEWI SARTIKA KOTA KENDARI DENGAN PASIEN DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM

Ginsyah, Ginsyah (2024) IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA RUMAH SAKIT DEWI SARTIKA KOTA KENDARI DENGAN PASIEN DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200038_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200038_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Dokter adalah seseorang yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatan serta dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Untuk itu pasien dapat menghubungi dokter melalui balai pengobatan, rumah sakit dan dokter praktik mandiri. Pelayanan kesehatan antara dokter dan pasien terjadi perjanjian secara lisan yang disebut perjanjian terapeutik sebagai sumber hubungan hukum dan secara tertulis diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan secara jelas, rinci dan sistematis hubungan hukum yang timbul antara dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik, pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter praktik mandiri dengan pasien, dan tanggung jawab hukum dokter terhadap pasien dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif sosiologis yang ditunjang dengan penelitian empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, Pengumpulan data melalui studi wawancara, Observasi, dan Peninjauan langsung di lapangan Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Selanjutnya, dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan hubungan hukum dokter praktik mandiri dan pasien adalah hubungan kontraktual yang pada bidang pelayanan kesehatan dikenal sebagai perjanjian terapeutik antara pasien dengan rumah sakit dewi sartika Kendari Perjanjian terapeutik merupakan perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu (Pasal 1601 KUHPerdata) dan merupakan jenis perjanjian inspanningverbintenis yaitu perjanjian yang berdasarkan usaha maksimal dokter dalam menyembuhkan penyakit pasien.Hubungan ini mengikat karena adanya hak dan kewajiban dokter dan pasien yang direalisasikan dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik. Perjanjian terapeutik mulai terjadi pada saat pasien datang ke tempat dokterDokter dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pasien terhadap tindakan dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien. Pertanggungjawaban tersebut dapat berupa tanggung jawab karena wanprestasi atau tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Perjanjian terapeutik, dokter, pasien, Rumah Sakit Dewi Sartika Kendarii.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 06 Aug 2024 07:18
Last Modified: 06 Aug 2024 07:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35283

Actions (login required)

View Item View Item