KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN PERDATA

DEMAK, ASTRI ANGREANI KIYAI (2024) KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN PERDATA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200017_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200017_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (889kB)

Abstract

Lembaga peradilan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam menerima, mengadili dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Dalam memutuskan perkara perdata, pengadilan harus memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Akta autentik Notaris merupakan alat bukti yang sempurna dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian akta notaris yang dibatalkan oleh Pengadilan dalam proses peradilan perdata, serta Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum akibat pembatalan akta oleh Pengadilan. Metode yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Spesifikasi penelitian ini adalah termasuk preskriptif. Adapun jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan-bahan yang diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa 1) Akta Notaris adalah akta otentik, dimana sebagai bukti tulisan memiliki kedudukan yang tinggi dalam pembuktian, yakni memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat seperti halnya putusan hakim. Sehingga tidak perlu dibuatkan atau ditambah dengan alat bukti lainnya. Jika ada pihak yang menyangkalnya maka pihak tersebut harus membuktikan pernyataannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika dapat dibuktikan dalam suatu pengadilan bahwa salah satu atau keseluruhan pembuktian baik secara lahiriah, formil maupun materil, kekuatan pembuktian akta notaris terdegradasi sebagai akta di bawah tangan. 2) Notaris sebagai seorang pejabat yang memiliki wewenang membuat akta otentik bertanggungjawab penuh jika akta yang dibuatnya merugikan klien/masyarakat pengguna jasa notaril. Dalam hal suatu akta Notaris dibatalkan oleh putusan hakim di pengadilan, maka jika menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan, Notaris dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi, sepanjang hal tersebut terjadi disebabkan oleh karena kesalahan Notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) telah menentukan hanya akta Notaris yang terbukti terdegradasi nilai pembuktiannya sebagai akta di bawah tangan yang dapat dijadikan sanksi perdata. Untuk akta Notaris yang dibatalkan, akta Notaris yang dapat dibatalkan, akta Notaris yang batal demi hukum, akta Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan akat notaris tidak sah tidak ada sanksi apapun terhadap Notaris. Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Akta Notaris, Proses Peradilan Perdata

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 06 Aug 2024 03:41
Last Modified: 06 Aug 2024 03:41
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35264

Actions (login required)

View Item View Item