PERLINDUNGAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH RUMAH SAKIT PASCA KELUARNYA PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT

SUSIAWANTO, DJAROT EGRO (2024) PERLINDUNGAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH RUMAH SAKIT PASCA KELUARNYA PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100122_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100122_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (820kB)

Abstract

Permasalahan status kepemilikan tanah Rumah Sakit bermula ketika terbitnya PERMENKES Nomor 56 Tahun 2014, berdasarkan pasal 1 PERMENKES Nomor 56 Tahun 2014 yaitu “ Izin Mendirikan Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada untuk menjadi rumah sakit setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Hal ini membuat penulis tertarik untuk meneliti tentang Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Rumah Sakit Pasca terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit Penulis melakukan penelitian ini dengan jenis penelitian doktrinal dengan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara inventarisasi hukum positif, usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif. analisa data kualitatif. Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit telah beberapa kali mengalami perubahan. Terkait syarat perizinan pendirian dan perpanjangan izin operasional Rumah Sakit yang secara spesifik mengatur tentang status kepemilikan tanah Rumah Sakit hanya terdapat di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, sedangkan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan yang terbaru tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dalam Ketentuan Peralihannya maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit tersebut tidak berlaku lagi. Hal ini berdampak ketidak pastian akan ketentuan status kepemilikan tanah Rumah Sakit dan menjadi polemik di Rumah Sakit. Sementara dalam pelaksanaannya dalam fungsi visitasi dan verifikasi, terkait status kepemilikan tanah Rumah Sakit Karanggede Sisma Medika Boyolali, Dinas Kesehatan Boyolali masih berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sedangkan peraturan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi.Dari uraian dampak atas ketidak pastian peraturan tentang syarat perizinan pendirian maupun perpanjangan izin operasional Rumah Sakit, khusus mengenai status kepemilikan tanah Rumah Sakit, dapat disimpulkan bahwa belum ada perlindungan hukum bagi Rumah Sakit maupun Masyarakat pengguna jasa Rumah Sakit. Kata Kunci. Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah Rumah Sakit,

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 06 Aug 2024 03:39
Last Modified: 06 Aug 2024 03:39
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35246

Actions (login required)

View Item View Item