REKONTRUKSI REGULASI HAK ATAS TANAH PEMILIK RUMAH HUNIAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS KOTA BATAM BERBASIS NILAI KEADILAN

ZULAIKA, FUJI KADRIAH (2024) REKONTRUKSI REGULASI HAK ATAS TANAH PEMILIK RUMAH HUNIAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS KOTA BATAM BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100200_fullpdf.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100200_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 menjadi landasan kewenangan BP (Badan Pengusahaan) Batam dalam pengelolaan hak atas tanah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, tanpa membedakan tanah untuk kawasan rumah hunian dengan kawasan industri, sehingga tidak memberikan rasa keadilan bagi pemilik rumah hunian yang tidak dapat memiliki hak milik dan hanya diberikan hak guna bangunan selama 30 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan regulasi hak atas tanah pemilik rumah hunian di kawasan perdagangan bebas Kota Batam belum berbasis nilai keadilan. Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi hak atas tanah pemilik rumah hunian di kawasan perdagangan bebas Kota Batam saat ini. Dan untuk menemukan rekonstruksi regulasi hak atas tanah pemilik rumah hunian di kawasan perdagangan bebas Kota Batam berbasis nilai keadilan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan socio-legal research. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Selain itu juga menggunakan dokumen perbandingan hukum negara lain (comparative approach). Kerangka Teori yang digunakan yaitu teori keadilan Pancasila, teori sistem hukum, dan teori hukum progresif. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) regulasi hak atas tanah pemilik rumah hunian di Kawasan Perdagangan Bebas Kota Batam belum berbasis nilai keadilan karena adanya ketidakseimbangan akses terhadap tanah, ketidakpastian hukum, dan kurangnya perlindungan terhadap hak-hak pemilik rumah hunian. Regulasi yang ada lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi dan investasi, mengakibatkan pengabaian terhadap kebutuhan sosial dan hak-hak dasar masyarakat lokal. (2) Kelemahan regulasi hak atas tanah pemilik rumah hunian di Kawasan Perdagangan Bebas Kota Batam saat ini terletak pada substansi hukum yang tidak adil, struktur hukum yang fragmentaris, dan budaya hukum yang tidak mendukung kepatuhan. Secara substansi, regulasi lebih memprioritaskan kepentingan industri dan investasi, mengabaikan hak-hak pemilik rumah hunian dengan hanya memberikan hak guna bangunan yang harus diperpanjang setiap 30 tahun, tanpa opsi kepemilikan yang lebih permanen. Struktur hukum yang ada juga tidak konsisten, dengan perubahan regulasi yang sering dan tumpang tindih, menciptakan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, budaya hukum yang berkembang di Batam menunjukkan rendahnya tingkat transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, serta tingginya potensi korupsi dalam administrasi tanah. (3) Rekonstruksi regulasi hak atas tanah pemilik rumah hunian di Kawasan Perdagangan Bebas Kota Batam berbasis nilai keadilan dilakukan dengan merekonstruksi Pasal 4 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2007 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 untuk mengembalikan pengelolaan tanah rumah hunian kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mempermudah pengurusan hak milik, serta memastikan bahwa tanah untuk hunian dapat diberikan dalam bentuk hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai dengan prosedur yang lebih sederhana dan transparan. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat hak-hak pemilik rumah hunian, dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial, sehingga regulasi lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Disarankan kepada Pemerintah dan DPR untuk merevisi dan memperbarui regulasi hak atas tanah di Kawasan Perdagangan Bebas Kota Batam untuk memastikan keadilan bagi pemilik rumah hunian. Pemerintah perlu memperjelas substansi hukum, menyederhanakan struktur hukum, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi publik. BP Batam harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, dalam proses perumusan kebijakan. Kata Kunci: Rekonstruksi, Hak Atas Tanah Kawasan Perdagangan Bebas, Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Aug 2024 02:22
Last Modified: 07 Aug 2024 02:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35221

Actions (login required)

View Item View Item