REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) PERHUBUNGAN LAUT DALAM PENANGANAN KECELAKAAN KAPAL YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

WOLLY, WOLLY (2024) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) PERHUBUNGAN LAUT DALAM PENANGANAN KECELAKAAN KAPAL YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100184_fullpdf.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100184_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Sebagai Negara kedua dengan garis pantai terpanjang di dunia, transportasi laut memiliki peran yang sangat strategis dan penting bagi Indonesia. Penanganan tindak pidana bidang pelayaran, kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perhubungan diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, namun ketentuan PPNS yang berada di bawah pengawasan polisi merasa ada tekanan yang dapat menyelaraskan temuan mereka yang bisa mengarah pada penyidikan yang bias. Ini dapat mengurangi kemampuan PPNS untuk bertindak secara independen dan objektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan regulasi kewenangan PPNS perhubungan laut dalam penanganan kecelakaan kapal belum berbasis nilai keadilan. Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan kelemahan-kelemahan regulasi kewenangan PPNS perhubungan laut dalam penanganan kecelakaan kapal saat ini. Dan untuk menemukan rekonstruksi regulasi kewenangan PPNS perhubungan laut dalam penanganan kecelakaan kapal yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan socio-legal research. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Selain itu juga menggunakan dokumen perbandingan hukum negara lain (comparative approach). Kerangka Teori yang digunakan yaitu teori keadilan Pancasila, teori sistem hukum, dan teori penegakan hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) regulasi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perhubungan Laut dalam penanganan kecelakaan kapal di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, belum sepenuhnya berbasis nilai keadilan karena struktur koordinasi dan pengawasan PPNS oleh penyidik polisi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketidaknetralan, yang mengancam independensi dan objektivitas penyidikan. Dan penyidik polisi menghadapi keterbatasan dalam keahlian khusus yang diperlukan untuk menyelidiki kecelakaan maritim secara mendalam. (2) Regulasi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perhubungan Laut dalam penanganan kecelakaan kapal saat ini, menunjukkan beberapa kelemahan yaitu Pertama, kelemahan pada substansi hukum yang mengatur PPNS Perhubungan Laut dalam menjalankan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi, yang dapat menimbulkan masalah dalam hal independensi penyidikan, serta tidak menegaskan standar kualifikasi keahlian khusus kemaritiman yang harus dimiliki oleh penyidik. Kedua, kelemahan pada struktur hukum pada koordinasi dan pengawasan, dimana PPNS harus berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi dan objektivitas penyidikan. Ketiga, kelemahan pada budaya hukum yaitu kurangnya kesadaran dan pemahaman mendalam tentang hukum dan prosedur maritim, baik di kalangan penyidik maupun masyarakat umum, termasuk pemahaman tentang peraturan keselamatan kapal, standar operasional, dan tanggung jawab hukum dalam kasus kecelakaan kapal. (3) Rekonstruksi regulasi kewenangan PPNS Perhubungan Laut dalam penanganan kecelakaan kapal untuk berbasis nilai keadilan yaitu perlu ada keseimbangan dan kesamaan kewenangan antara PPNS dan penyidik polri dalam penanganan kasus kecelakaan kapal, terutama peningkatan peran PPNS yang sesuai kualifikasi keahlian khusus bidang kemaritiman. Oleh karena itu, perlu adanya rekontruksi Pasal 282 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran agar berbasis nilai keadilan. Disarankan kepada Pemerintah dan DPR untuk merevisi dan memperbarui regulasi yang mengatur kewenangan PPNS Perhubungan Laut. Kepada PPNS agar terus mengembangkan pengetahuan mereka dalam bidang maritim. Kepada Masyarakat untuk aktif mengikuti perkembangan dalam regulasi dan praktik penyidikan kecelakaan kapal. Kata Kunci: Rekonstruksi, Kewenangan PPNS, Kecelakaan Kapal, Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 05 Aug 2024 04:22
Last Modified: 05 Aug 2024 04:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35213

Actions (login required)

View Item View Item