REKONSTRUKSI REGULASI TINDAK PIDANA BERITA BOHONG (HOAX) DALAM MEDIA ONLINE BERBASIS NILAI KEADILAN

Maaliki, Naavi’u Emal (2024) REKONSTRUKSI REGULASI TINDAK PIDANA BERITA BOHONG (HOAX) DALAM MEDIA ONLINE BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100172_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100172_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Berita bohong atau dikenal dengan Hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Berita bohong adalah berita palsu yang dibuat-buat atau diputarbalikkan dari fakta sesungguhnya. Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis dan menemukan regulasi tindak pidana berita bohong (hoax) dalam media online berbasis nilai keadilan. Penelitian ini adalah penelitian normatif, maka data utama yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder, yakni data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis kualitatif. Maksud dari penggunaan metode tersebut adalah memberi gambaran terhadap permasalahan yang ada berdasarkan pada pendekatan yuridis normatif. Peran pemerintah dan peran masyarakat dimuat dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 dan tercantum dalam pasal 40 dan pasal 41. Pembaharuan hukum nasional sebagai bagian dari rangkaian pembangunan nasional ini dilakukan secara menyeluruh dan terpadu baik hukum pidana, hukum perdata maupun hukum administrasi, dan meliputi juga hukum formil maupun hukum materielnya. Aturan Mengenai Berita Bohong yang ada di dalam KUHP terdapat dalam Pasal 390. Sedangkan aturan Berita Bohong yang ada dalam Undangundang yaitu dalam UU no. 11 th 2008. Pembaharuan kedua UU no. 11 th 2008 yaitu UU no. 1 th 2024. Penegakan hukum yang telah dilaksanakan selama ini ternyata masih belum ada perkembangan dan belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Rekonstruksi UU no. 1 th 2024 pasal 28 ayat (1) menjadi Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel dan/ atau immateriel bagi konsumen dalam Media Elektronik. Kata Kunci : Rekonstruksi, Regulasi, Tindak Pidana, Berita Bohong, Media Online, Nilai Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 05 Aug 2024 04:21
Last Modified: 05 Aug 2024 04:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35211

Actions (login required)

View Item View Item