REKONSTRUKSI REGULASI PULAU BUATAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL UNTUK MEWUJUDKAN YURISDIKSI WILAYAH NEGARA

PERSADA, ANINDITYA GITA KIREINA (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PULAU BUATAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL UNTUK MEWUJUDKAN YURISDIKSI WILAYAH NEGARA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100090_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100090_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pulau Buatan adalah salah satu cara memperoleh wilayah yang dilakukan oleh Negara, terutama Negara Kepulauan. Pulau buatan adalah sebuah kata yang sebelumnya tidak ada dan belum ada dalam pemikiran hukum tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini ada kecenderungan setiap negara terutama negara-negara pantai bersaing dalam rangka memperluas wilayahnya. Oleh karena itu, Pemerintah di suatu negara menyadari kebutuhan untuk membangun standarisasi, dalam perencanaan, bentuk, dan regulasi. Kekosongan status pulau buatan dalam hukum internasional menimbulkan sengketa dan kendala dalam pengimplementasian yurisdiksi negara terhadap pulau buatan. Metode penulisan ini menggunakan paradigma konstruktivisme yaitu paradigma yang memandang realitas kehidupan sosial bukanlah sebagai realitas natural, tapi terbentuk dari hasil konstruksi. Metode socio-legal research membantu untuk memahami implementasi hukum secara nyata dan faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum. Sifat penelitian deskriptif analitis untuk memaparkan dan melaporkan suatu keadaan obyek dari penelitian tersebut dengan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini. Landasan teori dalam disertasi ini menggunakan teori kedaulatan negara, teori sistem hukum, teori hukum progresif, dan teori-teori terkait lainnya. Penulisan ini dapat disimpulkan bahwa konsep hukum tentang pulau buatan telah tercantum dalam UNCLOS 1982 sebagai kerangka dasar, meskipun terdapat kesenjangan dan ambiguitas dalam regulasi yang ada mengenai pulau buatan. Setiap negara berhal memonopoli dalam membangun pulau buatan dan dapat mengeksplorasi serta mengeksploitasi semua sumber daya alam yang ada dalam wilayah teritorinya. Namun, negara-negara yang membuat pulau buatan sesuai dengan kepentingan nasionalnya dan menganggap status pulau buatan sebagai pulau buatan yang sah secara hukum telah menimbulkan banyak konflik yang berdampak pada kedaulatan dan yurisdiksi negara. Hal tersebut terjadi karena masih belum ada definisi dan pengaturan hukum secara rinci dalam UNCLOS 1982. Oleh karena itu, rekonstruksi regulasi mengenai pulau buatan dalam hukum internasional perlu dilakukan agar penentuan status dan kriteria status pulau buatan dapat mengklasifikasikan hak-hak dan kewajiban negara untuk menentukan kedaulatan negara di pulau buatan dan yurisdiksi atas pulau buatan di negaranya. Kata kunci: pulau buatan, hukum internasional, yurisdiksi negara, rekonstruksi regulasi, UNCLOS.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 05 Aug 2024 03:15
Last Modified: 05 Aug 2024 03:15
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35201

Actions (login required)

View Item View Item