REKONSTRUKSI REGULASI TANGGUNG JAWAB PPAT TERHADAP WARKAH HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK BERDASARKAN KEADILAN BERMARTABAT

SAPUTRI, MEGA ARUM (2024) REKONSTRUKSI REGULASI TANGGUNG JAWAB PPAT TERHADAP WARKAH HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK BERDASARKAN KEADILAN BERMARTABAT. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000392_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000392_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kredit perbankan merupakan salah satu usaha bank konvensional yang telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang memerlukan dana. Dalam perjanjian kredit dibuat merujuk kepada UUHT harus dituangkan dalam akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam peneltian ini adalah 1) Bagaimana tanggungjawab /PPAT terhadap warkah hak tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 2019/Juncto Nomor 5 Tahun 2020?, 2) Apakah Kendala dan upaya /PPAT dalam penyimpanan warkah hak tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 2019/Juncto Nomor 5 Tahun 2020?. Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi deskriptif analitis data yang dikumpulkan dengan data primer dari penelitian lapangan dan data sekunder dari studi kepustakaan, sedangkan data kualitatif. Hasil penelitian adalah 1) Tanggungjawab PPAT terhadap warkah hak tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 2019 adalah untuk membantu tugas pemerintah. Layanan HT-el merupakan bentuk pemberian pelayanan dari Kementerian ATR/BPN dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. PPAT dibebaskan dari kewajiban mewakili pemohon (kreditor) namun PPAT tetap berkewajiban untuk menyampaikan akta yang dibuatnya, termasuk APHT dengan secepatnya dan paling lambat 7 hari. (2) Kendala PPAT dalam penyimpanan warkah hak tanggungan elektronik diantaranya a) adanya kendala Dari Pihak Kreditur (Bank), dimana dalam setiap proses pengikatan kredit -PPAT b) Kendala dari Pihak Debitur (Klien). c) Kendala dari Pihak BPN, yangmana untuk klien yang ingin segala proses pengurusan seperti pengecekan, pendaftaran, roya dan lain sebagainya terkait pemasangan Hak Tanggungan di kantor BPN bisa menggunakan proses percepatan walaupun harus membayar lebih dari biaya administrasi yang ditentukan. Upaya PPAT dan Kantor Pertanahan terhadap warkah hak tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 2019 adalah PPAT perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan atas sertipikat HT-el yang disampaikan oleh penghadap. Kata Kunci : PPAT, Warkah, Hak Tanggungan Elektronik

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 05 Aug 2024 04:10
Last Modified: 05 Aug 2024 04:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35192

Actions (login required)

View Item View Item