Pradana, Nauvallino Gilas (2024) PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PENGUBAHAN ARANSEMEN MUSIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Ilmu Hukum_30302000478_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Ilmu Hukum_30302000478_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (68kB) |
Abstract
Pengubahan Aransemen musik sudah banyak terjadi di Indonesia, perlindungan terhadap Hak Cipta pada karya seni khususnya musik atau lagu harus lebih dimaksimalkan lagi karena sangat merugikan para pencipta khususnya pencipta karya lagu. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literaly ) yang didalam nya mencakup pula program komputer.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dan bentuk perlindungan hukumnya bagi Pencipta atau Musisi yang terdampak dari pengubahan aransemen musik tanpa izin dan menjadi referensi bacaan terbaru dalam upaya peningkatan pengetahuan di bidang Hak Cipta khususnya musik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik penelitian kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan mencari referensi yang mendukung muatan materi penelitian ini melalui berbagai literatur seperti buku, bahan ajar perkuliahan, artikel, jurnal, skripsi, tesis, disertasi, dan Undang-undang terkait. Aransemen musik terhadap suatu karya cipta merupakan tindakan pembaruan yang termasuk pada pemanfaatan sebuah karya cipta. Undang- undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi setiap tindakan pemanfaatan karya cipta maka tindakan pembaruan/aransemen sejatinya merupakan hak eksklusif yang melekat pada pemegang Hak Cipta. Di tinjau dari segi hukum Melakukan aransemen (cover) lagu milik orang lain merupakan perbuatan yang dilarang menurut Undang – undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dasar hukum larangan tersebut, terdapat dalam Pasal 8, 9, dan 40 yang menyebutkan bahwa lagu dan musik serta aransemen merupakan ciptaan yang dilindungi. artinya, seseorang tidak dapat melakukan aransemen (cover) lagu milik orang lain, apabila tidak atau belum mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta lagu atau musik tersebut. Persoalan kesadaran hukum para pelaku seni lebih tertuju kepada kesadaran hukum terhadap hukum tertulis, persoalan ini terlihat pada kelancaran pelaksanaan hukumnya. Apabila di dalam pelaksanaan hukum tertulis banyak pelaku seni yang tidak mengindahkan atau tidak mematuhi kaidah hukumnya sehingga banyak terjadinya penyimpangan hukum maka dapat kesadaran hukum para pelaku seni sangat rendah.memberi wawasan lebih kepada para Pelaku Seni akan pentingnya Undang-undang Hak Cipta untuk lebih waspada akan plagiat pada era digital saat ini dan khususnya pada musik, mengcover lagu yang banyak sekali dilakukan oleh penyanyi nasional. Kata Kunci : Hak Cipta, Aransemen Musik, Pencipta, Karya
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 05 Aug 2024 03:09 |
Last Modified: | 05 Aug 2024 03:09 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35186 |
Actions (login required)
View Item |