FAKTOR KEGAGALAN MEDIASI PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG KELAS 1A TAHUN 2023

Ni’amillah, Ahmad Afkarus Shofie (2024) FAKTOR KEGAGALAN MEDIASI PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG KELAS 1A TAHUN 2023. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502000061_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502000061_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (50kB)

Abstract

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan merupakan acuan bagi para pihak, hakim dan mediator dalam menjalankan proses mediasi. Efektifitas mediasi diharapkan dapat menekan angka perceraian, akan tetapi pada kenyataannya masih banyak mediasi yang hasilnya gagal. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A dikarenakan disana banyak perkara perceraian yang menumpuk dan belum terselesaikan. Kegagalan mediasi pastinya bukan tanpa sebab, ada hal-hal yang yang memang menjadi faktor kegagalan mediasi. Oleh karena itu, didalam penelitian ini akan membahas tentang faktor kegagalan mediasi pada kasus perceraian dan upaya pengadilan agama khususnya Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A dalam meminimalisir kegagalan mediasi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan sosiologis dan yuridis empiris yang dilakukan dalam bentuk penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada Hakim dan Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A. Hasil dari penelitian ini yakni : 1) Faktor penyebab kegagalan mediasi pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A antara lain kurangnya kesadaran para pihak tentang pentingnya mediasi, aspek perkara yang sulit untuk didamaikan, durasi waktu mediasi yang relatif singkat dan sarana prasarana yang kurang memadai. 2) Upaya Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A dalam meminimalisir kegagalan mediasi pada kasus perceraian yaitu memberikan informasi tentang mediasi kepada para pihak, memilih mediator yang kompeten dan melakukan pemantauan serta mengevaluasi proses mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan dari PERMA No. 1 Tahun 2016 yaitu untuk mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum memasuki jalur litigasi belum maksimal. Terbukti dari hasil pengamatan dan wawancara dengan Hakim dan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A yang menunjukkan tingkat kegagalan mediasi yang terlampau banyak dibandingkan dengan tingkat keberhasilan mediasi. Kata Kunci : Perceraian, Mediasi, Pengadilan Agama

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 May 2024 04:22
Last Modified: 31 May 2024 04:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/34113

Actions (login required)

View Item View Item