PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI BERDASARKAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF

Milayanda, Nindhira Medwitama Putri (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI BERDASARKAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30302000575_fullpdf.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000575_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (151kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana prostitusi berdasarkan hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Indonesia terdapat pengaturan hukum tentang tindak pidana terhadap anak. Namun saat ini kejahatan terhadap anak masih banyak terjadi dari tahun ke tahun, salah satunya tindak pidana prostitusi yang menjadikan anak sebagai korban. Kasus tersebut dapat dilihat melalui berita di media sosial maupun berita di televisi. Anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga anak mempunyai peran penting terhadap bangsa dan negara dan perlu dilindungi agar bisa tumbuh, berkembang, dan memperoleh kesejahteraan hidup. Tujuan perlindungan hukum terhadap anak dimaksudkan untuk meminimalisirkan risiko negatif terhadap tumbuh kembang anak, dan untuk menurunkan angka prostitusi anak sebagai korban. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk mengkaji terkait dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana prostitusi berdasarkan hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Metode pendekatan dalam penulisan hukum ini menerapkan metode pendekatan yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum dengan studi pustaka berdasarkan buku – buku, artikel, ketentuan hukum, norma-norma hukum yang berkaitan dengan persoalan perlindungan hukum terhadap anak. Hasil dari penelitian dari penulis lakukan, menjelaskan perlindungan hukum pada anak dalam hukum pidana Islam yang tertuang Q.S An-Nur ayat 33, ayat ini mengarah pada pelarangan, pemaksaan dalam persoalan seksual, dan memberikan perlindungan terhadap korban prostitusi. Adapun untuk budak-budak yang dipaksa untuk berzina, maka ia tidak dikenakan hukuman. Sedangkan dalam hukum pidana positif perlindungan hukum anak diatur yakni pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KHUP. Dari dua pengaturan hukum ini terdapat kesamaan untuk mengimplementasikan perlindungan bagi anak seperti halnya penjaminan terpenuhinya hak pada anak dan ancaman pidana yang diberikan kepada pelaku dengan maksud untuk menananmkan keadilan serta membetikan efek jera. Kata Kunci : Anak, Prostitusi, Perlindungan Hukum, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Positif.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 13 May 2024 07:34
Last Modified: 13 May 2024 07:34
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33867

Actions (login required)

View Item View Item