PENEGAKAN HUKUM MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

JONI, JONI (2024) PENEGAKAN HUKUM MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30302000514_fullpdf.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000514_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (151kB)

Abstract

Isu hukuman mati selalu menjadi masalah yang diperdebatkan oleh ahli hukum, khususnya di Indonesia. Mereka yang mendukung beralasan bahwa hukuman mati sesuai dengan ajaran agama dan prinsip-prinsip sosial; sedangkan bagi orang-orang yang menentangnya, mereka menemukan alasan dari sisi kemanusiaan dan pemberlakukan hak asasi manusia. Tujuan penelitian, untuk mengetaui ketentuan hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam di Indonesia dan untuk mengetahui klasifikasi dan sanksi tindak pidana pembunuhan dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam di Indonesia. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam di Indonesia, penegakan hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum pidana positif dengan menerapkan Pasal 340 Kuhpidana “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”. Dan penegakan hukuman mati terhadap tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum pidana Islam yaitu pembunuhan dalam syariat Islam diancam dengan beberapa macam hukuman, sebagian merupakan hukuman pokok dan pengganti, dan sebagian lagi merupakan hukuman tambahan. Hukuman pokok untuk pembunuhan sengaja adalah Qishas dan juga kifarat, sedangkan penggantinya adalah diyat dan ta’zir. Adapun hukuman tambahannya adalah penghapusan hak waris dan hak wasiat dan klasifikasi dan sanksi tindak pidana pembunuhan dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam di Indonesia, klasifikasi dan sanksi tindak pidana pembunuhan dalam hukum pidana Islam di Indonesia, klasifikasinya terdapat dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350, sanksinya dibedakan menjadi dua bagian yaitu sanksi berupa sanksi pidana dan sanksi tindakan sedangkan klasifikasi dan sanksi tindak pidana pembunuhan dalam hukum pidana Islam diklasifikasikan menjadi dua golongan, yaitu: Pembunuhan yang diharamkan, setiap pembunuhan karena ada unsur permusuhan dan penganiayaan dan Pembunuhan yang dibenarkan, setiap pembunuhan yang tidak dilatarbelakangi oleh permusuhan, misalnya pembunuhan yang dilakukan oleh algojo dalam melaksanakan hukuman qishas, adapun sanksi Garis besarnya adalah hukum itu terdiri hukuman pokok, hukuman pengganti, hukuman tambahan, hukuman pelengkap. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pembunuhan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 13 May 2024 06:59
Last Modified: 13 May 2024 06:59
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33850

Actions (login required)

View Item View Item