PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN INVESTASI BODONG DI JEPARA (STUDI PERKARA No.2 Pid.B/2022/PN Jpa, PENGADILAN NEGERI JEPARA)

Nafi, Mohammad Dian (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN INVESTASI BODONG DI JEPARA (STUDI PERKARA No.2 Pid.B/2022/PN Jpa, PENGADILAN NEGERI JEPARA). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30302000491_fullpdf.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000491_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)

Abstract

Tindak pidana penipuan saat ini semakin berkembang mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Aturan hukum dibuat untuk mengantisipasi hal tersebut namun aturan yang ada rupanya tidak membuat tindak pidana tersebut semakin berkurang tetapi mengalami peningkatan. Pelaku tindak pidana penipuan memanfatkan perkembangan teknologi yang ada pada masa sekarang. Dimana para pelaku ini memanfaatkan berbagai modus, salah satunya dengan modus investasi. Investasi adalah untuk menghasilkan uang di kemudian hari. Akan tetapi investasi pada masa sekarang makin banyak di salah gunakan. Bahkan sebagai modus penipuan. Kasus- kasus investasi bodong yang sering terjadi memiliki konsekuensi hukum yang serius, dimana penipuan ini merugikan banyak korban dengan jumlah kerugian yang bisa di bilang sangat besar. Pentingnya penegakan hukum terhadap penipuan investasi adalah untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan ini ditindak dengan tegas, mencegah tindakan serupa di masa depan, dan memberikan keadilan kepada para korban. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong di pengadilan Jepara. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami oleh Hakim Pengadilan Negeri Jepara dalam menangani kasus tindak pidana penipuan investasi bodong. Metode penelitian yuridis-sosiologis merupakan suatu pendekatan dalam penelitian hukum yang menggabungkan aspek hukum (yuridis) dan aspek sosial (sosiologis) untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan dampaknya pada tatanan sosial. Metode ini melibatkan pengumpulan data kualitatif, seperti wawancara, observasi, dan analisis dokumen, untuk menggambarkan dan menjelaskan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, bagaimana masyarakat merespons hukum, dan bagaimana interaksi ini dapat membentuk kebijakan hukum yang lebih baik Hasil dari penelitian ini mengenai Pertanggungjawaban dalam kasus penipuan investasi bodong dengan nomor perkara 2/Pid.B/2022/PN Jpa pelaku telah memnuhi unsur obyektif dan subyektif sebagaimana di atur dalam pasal 378 KUHP dengan amcaman penjara 4(empat) tahun. Pelaku dengan sadar melakukan penipuan investasi bodong yang mana dalam perkara ini telah merugikan banyak korban serta terbukti secara sah dan menytakinkan bersalah. Dalam menjalankan segala proses penyelesaian perkara penipuan investasi bodong, Hakim pengadilan Negeri Jepara kerap kali mengalami hambatan-hambatan. Salah satu hambatan yang terjadi terkait proses persidangan pada kasus investasi bodong. Dimana banyak saksi yang sering tidak hadir dalam persidangan. Hambatan tersebut tentunya akan memperlambat proses jalannya persidangan. Kata kunci: Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Investasi Bodong

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 13 May 2024 07:41
Last Modified: 13 May 2024 07:41
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33845

Actions (login required)

View Item View Item