Ramadhani, Dyah (2024) PENERAPAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 107/Pid.Sus/2016/PN.Mme). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Ilmu Hukum_30302000414_fullpdf.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
Ilmu Hukum_30302000414_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (114kB) |
Abstract
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Kosmetik adalah produk perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia. Kosmetik merupakan produk yang sangat diminati dan dibutuhkan oleh masyarakat pada saat ini . Dengan diminatinya kosmetik saat ini menyebabkan terjadinya tindak pidana dalam mengedarkan sediaan farmasi kosmetik tanpa izin edar. Masalah pengedaran kosmetika tanpa izin edar merupakan keprihatinan serius disetiap negara, baik negara maju maupun sedang berkembang, karena dapat mengganggu kesehatan bahkan menyebabkan penyakit .Tujuan penelitian Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar,Untuk mengetahui Penerapan Pidana dalam pemidanaan pelaku pengedaran sediaan farmasi berupa ksometik yang tidak memiliki izin edar. Metode penelitian yang digunakan meliputi jenis penelitian yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, dengan menganalisis kasus Putusan Nomor :107/Pid.Sus/2016/PN.Mme yang kemudian dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi, dan peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Pengaturan hukum mengenai tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar diatur dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yang menjelaskan hukuman bagi seseorang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar akan dipidana paling lama 15( lima belas) tahun. Penerapan pidana dalam pemidanaan pelaku pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dalam Perkara Nomor 107/Pid.Sus/2016/PN.Mme menetapkan bahwa terdakwa Baka telah memenuhi unsur tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Seorang hakim harus mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, yang dalam menjatuhkan putusannya . Pertimbangan yaitu meliputi dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Kata Kunci : Tindak Pidana, Sediaan Farmasi Kosmetik, Izin Edar.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 May 2024 06:26 |
Last Modified: | 20 May 2024 06:26 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33820 |
Actions (login required)
View Item |