PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PENGEMUDI KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA ( Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang Nomor 458/Pid.Sus/2023/PN Smg)

Mujtaba, Zukhal (2024) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PENGEMUDI KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA ( Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang Nomor 458/Pid.Sus/2023/PN Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30302000331_fullpdf.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000331_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB)

Abstract

Penelitian ini, berjudul Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengemudi Kecelakaan lalulintas penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia di penggadilan semarang dan mengetahui pertanggung jawaban pidana bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Hasil penelitian Pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu pertanggungjawaban pidana karena melakukan perbuatan pidana; mampu bertanggung jawab; dengan kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf. dengan sanksi pidana sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ. Pertimbangan Hakim dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan menggunakan pembuktian secara negatif atau Negative Wettelijk,Pembuktian secara negatif adalah system pembuktian yang didasarkan pada alat-alat bukti dan keyakinan hakim. Dalam sistem pembuktian ini, hakim baru boleh manjatuhkan hukuman apabila ada alat bukti dan dengan keyakinan hakim.Meskipun telah ada alat bukti yang menyatakan terdakwa bersalah, namun apabila hakim masih memiliki keragu-raguan hakim tidak bisa menghukum terdakwa Begitu juga sebaliknya, apabila hakim memiliki kayakinan bahwa terdakwa bersalah, namun tidak berdasarkan alat bukt yang ada dalam undang-undang, maka hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.Hukum acara pidana Indonesia menganut system pembuktian berdasarkan undangundang secara negatif. Hal ini dilihat dari Pasal 183 KUHAP perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka ringan dan kerusakan Kendaraan, Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, kecelakaan,lalu lintas, meninggal dunia

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 May 2024 02:50
Last Modified: 16 May 2024 02:50
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33777

Actions (login required)

View Item View Item