TINJAUAN HUKUM AKTA PENGAKUAN HUTANG SAAT PENANDATANGANAN PERJANJIAN KREDIT DI HADAPAN NOTARIS

Qoriah, Siti (2024) TINJAUAN HUKUM AKTA PENGAKUAN HUTANG SAAT PENANDATANGANAN PERJANJIAN KREDIT DI HADAPAN NOTARIS. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000305_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000305_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (120kB)

Abstract

Penulisan skripsi ini mengambil judul Tinjauan Hukum Akta Pengakuan Hutang Saat Penandatanganan Perjanjian Kredit di Hadapan Notaris yang ditinjau dari perspektif Hukum Perdata. Sebagaimana adanya Akta Pengakuan Hutang Saat Penandatanganan Perjanjian Kredit yang diberikan Debitur kepada Kreditur untuk menjamin suatu hutang tertentu. Adanya Akta Pengakuan Hutang Dibuat untuk menjamin kepastian hukum supaya debitur tidak mengingkari janjinya atau wanprestasi. Khusus untuk jaminan berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah, maka untuk dapat digunakan sebagai jaminan harus dibebani hak tanggungan terlebih dahulu Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum serta perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap pembuatan akta pengakuan hutang dengan jaminan hak tanah dan hak tanggungan penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang memaparkan suatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan Norma-norma atau peraturan yang mengikat. Sumber data Yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Pengumpulan data melalui tahapan wawancara dan dokumentasi yang kemudian data-data tersebut dianalisis secara kualitatif, penulis dapat menyimpulkan bahwa Akta Hutang yang dibuat oleh notaris merupakan suatu akta autentik yang berisi pernyataan debitur secara sepihak yang memberikan pengakuan bahwa debitur memiliki hutang kepada kreditur dengan nilai utang yang disebutkan secara jelas dan pasti dalam akta pengakuan hutang tersebut. Akta Pengakuan Hutang yang dibuat oleh notaris tersebut merupakan bukti autentik bagi para pihak baik kreditur maupun debitur, bahwa telah terjadi perbuatan hukum hutang piutang dimana kreditur telah memberikan sejumlah uang kepada debitur dengan janji debitur akan mengembalikan pinjaman uang tersebut sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak baik dalam hal cara pembayaran maupun jangka waktu pembayarannya. akta pengakuan hutang tersebut dinilai menjadi kurang efektif. kata kunci: akta pengakuan hutang, perjanjian kredit, notaris

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 10 May 2024 06:12
Last Modified: 10 May 2024 06:12
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33770

Actions (login required)

View Item View Item