ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN ( Studi Putusan Nomor 186/Pid.B/2023/PN Smg )

Farouk, Shihabulali Hidrisshoba (2024) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN ( Studi Putusan Nomor 186/Pid.B/2023/PN Smg ). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000299_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000299_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (17kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam konsepsi kepastian hukum serta mengetahui analisis yuridis terhadap pemidanaan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan putusan Nomor: 186/Pid.B/2023/PN Smg, delik penggelapan ialah penyalahgunaan kepercayaan kepada orang yang menggelapkan itu. Batas klasik antara pencurian dan penggelapan ialah pada pencurian “mengambil” (wegnemen) barang yang belum ada padanya, sedangkan pada penggelapan barang itu sudah ada di dalam kekuasaannya. Delik penggelapan adalah delik dengan beruat (gedragsdelicten) atau delik komisi. Tindak penggelapan dapat dilakukan oleh pihak yang berada di dalam ataupun di luar lingkungan perusahan, namun pada umumnya dilakukan oleh pihak yang berada di dalam lingkungan perusahaan. Metode Penelitian ini memuat objeknya mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan, menggunakan jenis penelitin hukum yuridis normatif, artinya penelitian hukum yang dilakukan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan bahwa Analisis Hukum penerapan Tindak Pidana Penggelapan Jabatan putusan perkara pidana Nomor: 186/Pid.B/2023/PN Smg Pasal 374 KUHP Tentang penggelapan dalam jabatan. Dalam persidangan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan, sanksi dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa terlalu ringan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan dengan melihat Pertimbangan yuridis: perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dalam Pasal 374 KUHP. Pertimbangan Non-yuridis dalam persidangan majelis Hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. kata kunci : Pemidanaan, Penggelapan, Jabatan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 10 May 2024 06:13
Last Modified: 10 May 2024 06:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33768

Actions (login required)

View Item View Item