Furi, Nur Azizah Ratna (2024) PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (Studi Kasus : Kantor Notaris/PPAT Taufan Fajar Riyanto S.H., M.Kn & Kantor Notaris/PPAT Dewi Kusuma S.H). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Ilmu Hukum_30302000247_fullpdf.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
Ilmu Hukum_30302000247_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (433kB) |
Abstract
Kepemilikan rumah merupakan hal penting dalam kehidupan. Namun pemenuhan akan rumah mendapat berbagai kendala karena membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Oleh karena itu, banyak masyakarat yang pada akhirnya mengambil kredit di berbagai perbankan untuk menambah kekurangan biaya yang digunakan dalam pembangunan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian terhadap praktek perjanjian kredit kepemilikan rumah kemudian mengetahui mekanisme perjanjian kredit dengan menggunakan jasa Notaris/PPAT serta mengetahui kendala-kendala yang terjadi dalam penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah. Pada penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan iala metode pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang meliputi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta bahan hukum lainnya. Spesifikasi dalam penelitian ini ialah dengan analisis deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah melalui observasi, wawancara dan melalui studi kasus kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit kepada nasabah merupakan langkah awal dari proses penilaian terhadap permohonan kredit bank. Oleh karena itu, maka prinsip kehati-hatian adalah prinsip yang sangat penting dalam pengelolaan kredit bank. Dalam kegiatan perbankan berupa perjanjian kredit antara nasabah dan pihak bank memerlukan peranan dari pihak ketiga, dalam hal ini adalah Notaris/PPAT. Dengan demikian, mekanisme/tahapan yang dilalui oleh nasabah yaitu pertama kepada pihak bank selaku pemberi pinjaman kredit, lalu kedua kepada pihak Notaris selaku pembuat akta perjanjian kredit dan ketiga pihak PPAT selaku pembuat akta pendaftaran tanah. Namun, dalam penerapan prinsip kehatian- hatian tersebut, terdapat berbagai kendala yang dihadapi baik pihak bank maupun pihak notaris/PPAT seperti kurang/belum lengkap berkas dari debitur, KTP yang kadaluarsa serta ketidaktelitian ataupun ketidakhati-hatian Notaris/PPAT dalam pembuatan akta sehingga banyak terdapat perubahan, penambahan, penggantian atau pencoretan dalam akta. Kata Kunci : Prinsip Kehati-Hatian, Perjanjian, Kredit Kepemilikan Rumah, Notaris/PPAT
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 May 2024 06:56 |
Last Modified: | 10 May 2024 06:56 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33749 |
Actions (login required)
View Item |