ATA CARA PROSES PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM TNI DI PENGADILAN MILITER SEMARANG

MAHAROH, LUZUMUL (2024) ATA CARA PROSES PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM TNI DI PENGADILAN MILITER SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000173_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000173_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (62kB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang mana dijelaskan bahwa “Prajurit tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum” menurut kasus yang penulis ambil seharusnya terdakwa TNI ini diadili didalam peradilan umum karena didakwa dengan pasal yang tercantum dalam KUHP. Hal inilah yang membuat Penulis tertarik mengkaji lebih dalam tentang peradilan manakah yang berhak mengadili terhadap Oknum TNI yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alur proses persidangan dalam Peradilan Militer apakah sudah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yang mana dalam penelitian ini didasarkan menurut kejadian yang terjadi dilapangan dengan pendekatan perundang – undangan dan konseptual. Bahan penelitian menggunakan data primer yang mana data penelitian diperoleh secara langsung berdasarkan hasil observasi dan wawancara dilapangan kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI dalam hal ini mengenai tindak pidana kesusilaan tetap diadili di Peradilan Militer berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer sepanjang Undang – undang baru belum diperbaharui serta dalam proses persidangan tidak jauh berbeda dalam proses persidangan di peradilan umum kecuali dalam perkara koneksitas. Sedangkan untuk saksi-1 dalam hal ini yang turut serta melakukan perzinahan tidak dijerat pidana merupakan kewenangan sepenuhnya Oditur Militer dengan melihat alat bukti dan konteks kasusnya. itu merupakan hak oportunitas Oditur Militer untuk mengesampingkan perkara Kata kunci : Tindak Pidana Kesusilaan, Oknum TNI, Peradilan Militer

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 15 May 2024 06:34
Last Modified: 15 May 2024 06:34
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33716

Actions (login required)

View Item View Item