TINJAUAN YURIDIS PERCERAIAN AKIBAT PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Putusan Nomor: 522/Pdt.G/2021/PA.Pwd)

ANNA, DIA SOFA SOFI (2024) TINJAUAN YURIDIS PERCERAIAN AKIBAT PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Putusan Nomor: 522/Pdt.G/2021/PA.Pwd). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30302000112_fullpdf.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000112_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (60kB)

Abstract

Perkawinan di bawah umur merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang berusia remaja atau dibawah umur yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa batasan usia nikah untuk kedua calon mempelai adalah 19 tahun. Perkawinan di bawah umur sering terjadi diakibatkannya pergaulan bebas, finansial dan pendidikan yang sangat rendah. Namun. Kurangnya kesiapan fisik dan mental membuat pasangan menjadi pertengkaran dan berujung pada perceraian. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh perkawinan dibawah umur terhadap terjadinya perceraian Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.Pwd dan menemukan upaya pencegahan perkawinan di bawah umur yang berakibat pada perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini adalah deskriftif dengan sumber datanya berasal dari data primer dan sekunder, teknik pengumpuln data yang terdiri dari data primer sebagai pendukung data sekunder dengan cara wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan serta penulusuran di internet, jurnal dan buku, metode analisa data yang digunakan adalah metode deskriftif kualitatif. Hasil penelitian adalah: 1) pengaruh perkawinan di bawah umur yang mengakibatkan perceraian terjadi karena usia yang tidak seusai dengan UndangUndang No 19 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan kurangnya kesiapan secara mental, ego, psikis,maupun ekonomi yang mengakibatkan perceraian dengan hasil pertimbangan hakim sesuai Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.Pwd yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf (p) PP No.9 tahun 1975 jo dan Pasal 116 huruf (f) KHI dinyatakan hakim memutuskan Putusan Verstek. 2) Upaya Pencegahan Perkawinan di bawah umur orang tua harus memberikan nasehat tentang perkawinan, melakukan penyuluhan tentang bahayanya perkawinan di bawah umur. Adanya sosialisasi atau penyuluhan tentang perkawinan di bawah umur oleh pemerintah. Membuat dan mendukung kebijakan terhadap perkawinan di bawah umur. Kata kunci : Tinjauan Yuridis, Perkawinan di bawah umur, Perceraian

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 17 May 2024 09:44
Last Modified: 17 May 2024 09:44
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33658

Actions (login required)

View Item View Item