PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH BELUM BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN GROBOGAN

PRAMULYA, DANANG AJI (2024) PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH BELUM BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN GROBOGAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30301800107_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30301800107_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB)

Abstract

Penelitian ini, berjudul Pelaksanaan Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat Di Kabupaten Grobogan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Jual Beli Tanah di Indonesia Menurut Hukum Positif yang berlaku, dan mengetahui akibat hukum pelaksanaan jual beli tanah tanpa sertifikat di Kabupaten Grobogan serta mengetahui Bagaimana Tahapan jual beli tanah belum bersertifikat agar bisa terlaksanakan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis, sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data primer menggunakan obeservasi dan wawancara, metode pengumpulan data sekunder menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen dan metode analisis datamenggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan Jual beli tanah menurut hukum positif di Indonesia harus dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli. Jual beli tanah yang belum terdaftar yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli dari PPAT adalah sah menurut hukum. Akibat hukum pelaksanaan jual beli tanah tanpa sertifikat di Kabupaten Grobogan Dalam jual beli tanah tanpa besertifikat sangat memungkinkan adanya akibat hukum yang ditimbulkan yakni tak terjadinya peralihan hak atas tanah serta tak pasti peralihan hak atas tanah, serta tak terjaminnya kepastian hukumnya juga perlindungan hukumnya. Akibat hukum dari jual beli tanah tanpa sertifikat di Kabupaten Grobogan tetap sah, akan tetapi untuk legalitasnya belum sah karena tidak ada sertipikat. Serta Tahapan jual beli tanah belum bersertifikat bisa terlaksanakan dengan alur, Pihak yang bersangkutan baik itu pihak penjual maupun pembeli datang ke kantor desa atau kelurahan untuk membuat kesepakatan mengukur tanah yang akan dijual dan Kepala desa atau lurah dan perangkat-perangkat desa disini juga sebagai saksi, Setelah tanah diukur, kemudian data ditulis dalam buku khusus desa, Setelah selesai pembeli wajib membayar uang wajib dan uang sukarela, Setelah melakukan pembayaran para saksi yang hadir dalam jual beli tanah tersebut menandatangani surat pernyataan jual beli tanah tersebut Kata Kunci : Jual-Beli, Tanah, Sertifikat

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2024 02:02
Last Modified: 30 Apr 2024 02:02
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33592

Actions (login required)

View Item View Item