KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) PASCA TERBITNYA PUTUSAN MK NOMOR 20/PUU-XXI/2023

WIJAYANTI, NUR PUJI TRI (2024) KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) PASCA TERBITNYA PUTUSAN MK NOMOR 20/PUU-XXI/2023. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200131_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200131_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023 terkait dengan larangan jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan jaksa pasca terbitnya putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, maka spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teoriteori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa Putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023 terkait dengan larangan jaksa mengajukan PK memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023 telah memberikan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum dalam Putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023 terkait dengan gugatan Pasal 30C huruf h UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 yaitu mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan. Sedangkan keadilan di dalam Putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023 di mana terpidana diberikan kesempatan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dengan cara mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum telah menutup rasa keadilan bagi terpidana. Hal ini dikarenakan upaya jaksa dalam membuktikan kesalahan terdakwa di dalam persidangan telah dirasa cukup, dengan ditemukannya bukti baru (novum) sepatutnya memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan. Kemanfaatan dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 dapat dirasakan oleh para pencari keadilan khususnya terpidana/ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK, serta perlindungan hak asasi dari penyalahgunaan kewenangan. Kewenangan jaksa pasca terbitnya putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023, pada dasarnya pasca Putusan Nomor 20/PUU–XXI/2023 terhadap pencabutan kewenangan jaksa tidak menimbulkan hukum yang baru karena pengaturan upaya hukum peninjauan kembali perkara pidana, sebenarnya sudah diatur Pasal 263 ayat (1) Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata Kunci : kewenangan, jaksa, putusan Mahkamah Konstitusi, peninjauan kembali.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2024 01:34
Last Modified: 30 Apr 2024 01:34
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33563

Actions (login required)

View Item View Item