Yuniyanto, Wahyu Lukman (2024) PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF TERHADAP HUKUMAN MATI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200054_fullpdf.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200054_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (48kB) |
Abstract
Hukum pidana yang merupakan salah satu hukum di negara Indonesia yang pengaturannya dengan secara tegas dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) sebagai salah satu hukum positif di Indonesia. Seperti halnya dengan ilmu hukum lainnya seperti hukum perdata, hukum Internasional, hukum adat, hukum Tata negara, dan lain-lain, hukum Pidana memiliki. Fungsi umum dan Fungsi Khusus, Fungsi umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, menyelenggarakan tata kehidupan dalam Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap hukuman mati dalam hukum positif dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia dalam kaitannya dengan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari perspektif hukum progresif. Metode penelitian yang digunanakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normative. Pendekatan teori yang dilakukan adalah dengan menggunakan teori tujuan hukum, teori keadilan, teori pemidanaan, serta berbagai teori hukum lainnya yang relevan dalam menunjang analisis yang tepat terhadap hukuman mati yang ada dalam ius constitutum dan ius constituendum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) KUHP sebagai Ius Constitutum merupakan warisan kolonial Belanda dan Teori pemidanaan dalam hukuman mati yang diterapkan saat ini menganut Teori Relatif (Teori Tujuan) namun tidak diatur secara tegas dalam bentuk norma. Sanksi hukuman mati dalam hukum positif Indonesia terdapat di sejumlah perundang-undangan baik di dalam maupun di luar KUHP. 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah merumuskan dan mempertegas Teori Relatif (Teori Tujuan) ke dalam bentuk norma sebagai sarana pencegahan terjadinya kejahatan. Dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana juga mengatur suatu konsep hukuman mati bersyarat yang menitikberatkan pada perbaikan perilaku Terpidana guna mendapatkan perubahan pidana dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dengan beberapa persyaratan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai Ius Constituendum secara umum telah mencerminkan pembaharuan hukum pidana yang bersifat progresif dan menitikberatkan pada sisi humanity dalam pemidanaan, namun masih memerlukan perbaikan dalam menentukan kriteria yang tepat sebagai syarat penjatuhan hukuman mati bersyarat oleh hakim. Kata kunci : Hukum Progresif, Hukuman Mati, Pembaharuan Hukum Pidana
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2024 01:33 |
Last Modified: | 30 Apr 2024 01:33 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33561 |
Actions (login required)
View Item |