ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT BERBASIS KEPASTIAN HUKUM (Studi Putusan Nomor : 92/Pid.B/2023/PN Pwr)

FIRMANSYAH, HENGKY (2024) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT BERBASIS KEPASTIAN HUKUM (Studi Putusan Nomor : 92/Pid.B/2023/PN Pwr). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200022_fullpdf.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200022_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (50kB)

Abstract

Penggelapan termasuk di dalam jenis kejahatan terhadap harta benda. Karena Tindak pidana penggelapan merupakan salah satu macam tindak pidana yang terjadi di masyarakat dengan berbagai bentuk yang berkembang dan mengarah pada meningkatnya intelek seseorang dari suatu tindak penggelapan. Pokok permasalahan yang akan dikaji mengenai analisis yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut Berbasis Kepastian Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Purworejo. Analisis hukum terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Purworejo menilai adanya unsur Kesengajaan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana. Metode pendekatan yang digunakan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) penelitian mengutamakan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan sebagai bahan acuan dasar dalam melakukan penelitian juga menggunakan Teori Kemanfaatan/ Keadilan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa : (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut Berbasis Kepastian Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Purworejo telah terbukti seluruh unsurunsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pertangungjawaban pidana merupakan suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan diterima pelaku dari seseorang yang telah dirugikan, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (2) Pertimbangan hakim menilai adanya unsur kesengajaan dalam kasus tindak pidana penggelapan secara berlanjut memperhatikan ketentuan khusus dalam Pasal 378 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang adanya hubungan kerja, harus memiliki kesesuaian antara perbuatan terdakwa dengan ketiga unsur pertanggungjawaban pidana. Terdakwa melakukan dengan motif untuk mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Perbuatan dilakukan secara berulang, dengan sengaja memberikan keyakinan jual beli mobil telah dilakukan, seolah-olah adalah benar, sehingga adanya niat jahat (mens rea) diri Terdakwa. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penggelapan, Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:37
Last Modified: 29 Apr 2024 02:37
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33558

Actions (login required)

View Item View Item