GIFARI, HAFIZ AL (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200021_fullpdf.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200021_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (69kB) |
Abstract
Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana korupsi, namun bukan pelaku utama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami kedudukan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Justice Collaborator merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Bagaimana kedudukan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan problematika apa yang terjadi pada seorang Justice Collaborator. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang digunakan adalah data sekunder, menggunakan pengumpulan data dengan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan teori, Perlindungan Hukum dan Teori Keadilan. Hasil penelitian ini adalah Kedudukan Justice Collaborator sebagai pelaku yang dijadikan sebagai saksi yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dan pedoman penggunaannya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2011. Kedudukan Justice Colllaborator adalah menempatkan Justice Colllaborator sebagai saksi kunci dalam peraturan perundang-undangan baru atau memasukkannya dalam undang-undang tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah ada dan menempatkan Justice Collaborator sebagai saksi yang bisa di mintai keterangannya di luar sidang peradilan, sehingga para penyidik bisa lebih leluasa memperoleh keterangan dan informasi untuk membongkar pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi. Adanya Justice Collaborator masih banyak menghadapi problematik, seringkali LPSK tidak dilibatkan dalam memberikan rekomendasi saksi – saksi yang layak untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku (Justice Collaborator). Kata kunci : Kedudukan Justice Collaborator; Problematika; Tindak Pidana Korupsi
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 29 Apr 2024 02:37 |
Last Modified: | 29 Apr 2024 02:37 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33557 |
Actions (login required)
View Item |