EFEKTIFITAS PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA - SAMA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF

NURCAHYONO, DWI (2024) EFEKTIFITAS PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA - SAMA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200017_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200017_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (138kB)

Abstract

Penyidikan terhadap tindak pidana kekerasan secara bersama-sama oleh penyidik dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yaitu KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana. Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif menyelesaikan perkara khususnya penyelesaian tindak pidana perkara kekerasan secara bersama-sama pada proses penyidikan. diperlukan upaya berupa sosialisasi kepada masyarakat bahwa keadilan restoratif (restorative justice) ini tidak hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja, melainkan bagi semua orang. Bagi penegak hukum dalam proses penyidikan perlu adanya penambahan kuantitas dan kualitas yang dibekali pelatihan bersertifikasi serta pengalaman. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan PerundangUndangan sebagai landasan dasar dalam penelitian serta menganalisis berdasarkan bahan studi pustaka maupun literatur dan karya ilmiah lainnya. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama saat ini, untuk menganalisa dan menemukan kelemahan dalam proses penyidikan dan solusinya, serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelesaian perkara pada proses penyidikan berbasis keadilan restoratif? Hasil penelitian bahwa proses penyidikan yang diawali adanya laporan, yang selanjutnya dari pihak penyidik dibuat dalam registrasi laporan polisi dan setelah dilengkapi dengan surat perintah tugas oleh pimpinan maka penyidik yang diperintahkan melakukan penyidikan atas laporan tindak pidana pasal 170 KUHP dan mengidentifikasi laporan dengan cara melakukan tindakan Pertama ditempat kejadian perkara mencari keterangan dan barang bukti. Selanjutnya setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan juga saksi-saksi maka pihak penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelakunya dan memproses ke pengadilan, dalam proses penyidikan kekerasan secara bersama – sama dapat dilakukan keadilan restoratif (restorative justice) namun dalam berjalanya suatu regulasi ada kelemahan dalam proses penyidikan berbasis restoratif yaitu kurangnya personil kepolisian dan masyarakat belum mengetahui proses keadilan restoratif. Kata kunci :Penyidikan, Restoratif, Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:36
Last Modified: 29 Apr 2024 02:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33556

Actions (login required)

View Item View Item