KEDUDUKAN MAMAK KEPALA WARIS DAN KEWENANGANNYA DALAM RUANG LINGKUP TANAH PUSAKA TINGGI ADAT DI LINGKUNGAN MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DI SUMATERA BARAT

NALARDI, NALARDI (2024) KEDUDUKAN MAMAK KEPALA WARIS DAN KEWENANGANNYA DALAM RUANG LINGKUP TANAH PUSAKA TINGGI ADAT DI LINGKUNGAN MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DI SUMATERA BARAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200110_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200110_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (96kB)

Abstract

Sistem matrilineal lebih menitik beratkan pada jalur keturunan pihak ibu. Dalam sistem matrilineal yang memiliki peranan penting adalah saudara laki-laki dari pihak ibu yaitu sebagai Mamak kepala waris yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengawasi harta pusaka agar terjaga dan terpelihara. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Pembagian warisan dalam Lingkungan Masyarakat Adat Minangkabau di Sumatera Barat. 2) Kedudukan mamak kepala waris dan kewenangannya dalam ruang lingkup tanah pusaka tinggi adat di lingkungan masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris (sosiologis).Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis.Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunderyang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka.Analisis dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Pembagian warisan dalam Lingkungan Masyarakat Adat Minangkabau di Sumatera Barat yaitu dibedakan menjadi harta pusaka dan harta mata pencaharian. Menyangkut harta warisan mata pencaharian harus ditinjau terlebih dahulu apakah harta tersebut sebagaian atau seluruhnya telah dihibahkan kepada anak-anaknya atau kemenakannya.Ketika sudah dihibahkan tentunya bagian yang dihibahkan tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan. Jika ditemukan sisa maka dibagikan terhadap anak- anaknya, pihak bako (persaudaraan dari keluarga ayah) meminta atau menuntut sebuah bagian harta waris maka akan diselesaikan di litigasi. 2.) Kedudukan mamak kepala waris dan kewenangannya dalam ruang lingkup tanah pusaka tinggi adat di lingkungan masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat yaitu sebagai pemimpin kaum yang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan dan kesejahteraan anggota kaum dengan pemanfaatan dan pengelolaan harta pusaka tinggi tersebu, sebagai wakil kaum urusan keluar dan bertindak kedalam untuk dan atas nama kaum, demikian juga pengertian segala sesuatu adalah ditangan mamak kepala waris, sebagai penengah dan orang yang akan menyelesaikan suatu pertikaian yang terjadi di antara anggota kaum baik masalah pribadi dalam pergaulan sehari-hari maupun masalah harta pusaka, sebagai Wakil kaum dalam peradilan, umpama sebagai tergugat atau sebagai penggugat, sebagai Wakil kaum dalam melakukan transaksi atas tanah pusaka kaum setelah dapat persetujuan dari semua anggota kaum umpama menjual dan menggadaikan tanah pusak, sebagai Wakil kaum dalam hal pendaftaran tanah pusaka, karena tanah pusaka itu harus didaftarkan atas nama mamak kepala waris, sebagai Wakil kaum dalam kerapatan suku, sebagai penanggung jawab keluar dalam upacara adat dalam kaum, sebagai penganggung jawab atas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah pusaka kaum. Kedudukan mamak kepala waris memegang peranan penting karena dianggap sebagai pelindung anggota keluarga.Selain itu mamak kepala waris juga bertanggung jawab terhadap kemenakan-kemenakannya. Kata Kunci : Kedudukan, Waris, Mamak Kepala Waris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2024 02:06
Last Modified: 30 Apr 2024 02:06
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33531

Actions (login required)

View Item View Item