Akibat Hukum Penandatanganan Akta Hibah Hak Atas Tanah diluar Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Tsalatsa, Yustica Shopia Noor (2024) Akibat Hukum Penandatanganan Akta Hibah Hak Atas Tanah diluar Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200097_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200097_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (340kB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang mendapat wewenang dalam pembuatan akta-akta otentik tentang perbuatan hukum tertentu, tentang hak atas tanah serta bertugas melaksanakan pendaftaran tanah. Ada 8 (delapan) akta tanah yang dibuat PPAT, salah satunya yaitu akta hibah. PPAT hanya berkewenangan untuk pembuatan akta-akta atau hak milik atas satuan rumah susun yang ada di daerah kerjanya termasuk akta hibah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tempat kedudukan PPAT terkait kewenangannya dalam membuat akta hibah hak atas tanah dan untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum penandatanganan akta hibah hak atas tanah diluar kedudukan PPAT. Metode pendekatan yang diterapkan pada tesis ini yaitu metode pendekatan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dan Sumber Data yang dipergunakan pada penelitian ini yaitu data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum Primer, yang mencakup peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian hukum yang dilaksanakan. Bahan hukum sekunder berisikan buku-buku dan dokumen pendukung lainnya. Serta bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan informasi dan penjabaran terkait bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berbentuk jurnal-jurnal hukum, surat kabar, artikel-artikel, majalah, serta ensiklopedia. Metode analisis data yang dipergunakan dalam menganalisa data yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa : Pertama, tempat kedudukan PPAT terkait kewenangannya dalam membuat akta hibah hak atas tanah menurut PP No. 24 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (1) adalah satu wilayah provinsi, tetapi dalam ayat (3) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai daerah kerja PPAT diatur dengan Peraturan Menteri. Tetapi hingga saat ini juklak (petunjuk pelaksanaan)nya belum keluar sehingga tetap mengacu pada PP No. 37 Tahun 1998 yaitu satu wilayah kerja kantor pertanahan Kabupaten / Kotamadya. Kedua, Akibat hukum terhadap akta hibah hak atas tanah yang ditanda tangani diluar kedudukan PPAT maka akta tersebut cacat secara prosedural, sehingga dapat dimohonkan ke Pengadilan Umum. PPAT dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Kata kunci : Akibat Hukum, Penandatanganan, Akta Hibah, Kedudukan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2024 02:08
Last Modified: 30 Apr 2024 02:08
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33528

Actions (login required)

View Item View Item