DARMAWAN, YOGA (2024) KEABSAHAN AKTA OTENTIK YANG DITANDATANGANI DENGAN TIDAK DIBACAKAN DAN DI LUAR JAM KANTOR NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Magister Kenotariatan_21302200095_fullpdf.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
Magister Kenotariatan_21302200095_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (458kB) |
Abstract
Penelitian yang berjudul “Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dengan Tidak Dibacakan Dan Di luar Jam Kantor Notaris” dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisa tentang penandatanganan akta otentik yang dilakukan secara singkat dengan/atau tidak dilakukan pembacaan akta diluar jam kantor Notaris dan juga mengetahui dan menganalisa tentang keabsahan dari akta yang penandatangannya dilakukan dilakukan secara singkat dengan/atau tidak dilakukan pembacaan akta diluar jam kantor Notaris. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dimana memecahkan fakta yang merupakan permasalahan hukum. Penelitian yang pembahasan permasalahan didasarkan pada peraturan perundangundangan atau litelatur-litelatur yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Di dalam penelitian ini menggunakan 2 (dua) teori yaitu teori kewenangan dan teori kepastian hukum. Problematika terjadi pada saat Notaris, lalai atau meremehkan proses penandatanganan yang tanpa disadari dapat memberikan dampak hukum bagi Notaris dan/ataupun para pihak yang mengikatkan diri di dalam Akta tersebut. Notaris diberikan kewenangan secara atribusi untuk membuat akta otentik dan membacakan akta sebelum dilakukan penandatanganan oleh para penghadap. Tujuan utama dari pembacaan akta adalah untuk melakukan koreksi dan klarifikasi atas akta yang dibuat untuk memberikan kepastian hukum para penghadap. Pembacaan akta tidak wajib untuk dilakukan selama para penghadap menghendaki dan Notaris menerangkan pada bagian akhir akta bahwa akta tersebut tidak dibacakan karena kehendak dari penghadap. Dalam hal jam kerja Notaris, penandatangan akta juga dapat dilakukan diluar jam kantor Notaris selama para pihak menghendaki dan notaris telah mempertimbangkan penandatangan tersebut. Karena pada dasarnya Notaris tidak memiliki aturan yang mengatur mengenai jam kerja dengan begitu Notaris dapat dikatakan bekerja memberikan jasa pelayanan pejabat publik selama 24 jam. Hal tersebut menjadi bentuk pelayanan Notaris kepada masyarakat sebagai pejabat publik. Serta, sebagai bentuk dari pemenuhan Etika Profesi yang dimiliki Notaris. Akta Notaris yang pada saat penandatangannya dilakukan secara singkat dan/atau tidak dengan dibacakan serta diluar jam kantor Notaris tetap menjadi akta yang sah. Selama para pihak menghendaki proses penandatangan tersebut dan Notaris menjalankan penandatanganan tersebut sesuai dengan aturan yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini Undang-Undang Jabatan Notaris. Kata Kunci: Penandatanganan, Pembacaan Akta, Jam Kerja Notaris.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2024 01:55 |
Last Modified: | 30 Apr 2024 01:55 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33526 |
Actions (login required)
View Item |