TANGGUNG JAWAB WERDA NOTARIS TERHADAP HILANGNYA MINUTA AKTA YANG DIBUATNYA

Utami, Siska Nur (2024) TANGGUNG JAWAB WERDA NOTARIS TERHADAP HILANGNYA MINUTA AKTA YANG DIBUATNYA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200083_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200083_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (180kB)

Abstract

Minuta akta yang notaris hilang atau rusak, mengakibatkan kerugian para pihak yang memiliki kepentingan, sehingga notaris tersebut harus bertanggung jawab terhadap kerusakan, kehilangan dan musnahnya protokol notaris tersebut. Notaris yang telah werda tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 65 UUJNP, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya. UndangUndang Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi Notaris yang telah werda, sehingga dalam hal ini terjadi kekaburan norma. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Pertanggungjawaban hukum werda notaris terhadap hilangnya minuta akta yang dibuatnya. 2) Perlindungan hukum werda notaris terkait dengan akta yang dibuatnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian ini termasuk lingkup penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. yang diperoleh studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Pertanggungjawaban hukum werda notaris terhadap hilangnya minuta akta yang dibuatnya yaitu werda notaris tidak bertanggung jawab terhadap hilangnya minuta akta setelah serah terima protokolnya ke notaris penerima protokol. Werda notaris hanya bertanggung jawab terhadap minuta yang hilang ketika notaris masih menjabat. Hal ini dikarenakan tidak ada kewajiban notaris yang harus membuat kembali minuta akta yang hilang maupun rusak disebabkan bukan karena kelalaian notaris pemberi protokol atau notaris yang werda. Tetapi tanggungjawab tersebut telah beralih kepada penerima protokol notaris. Oleh sebab itu, tanggungjawab beralih karena kehilangan atau rusak akta dikarenakan atas kelalaian dari pemegang protokol. Protokol notaris atau biasa disebut minuta akta apabila hilang yang kemudian. 2) Perlindungan hukum werda notaris terkait dengan akta yang dibuatnya yaitu di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak diatur secara khusus tentang perlindungan hukum bagi werda notaris. Bentuk perlindungan yang diperlukan yaitu dengan adanya regulasi peraturan perundang-undangan dan pengayoman dari Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ikatan Notaris Indonesis (INI) memiliki bidang pengayoman yang salah satu tugasnya adalah mendampingi para notaris dan werda notaris, dalam kerangka profesi dengan persetujuan Majelis Pengawas, ketika dipanggil penyidik, penuntut hukum atau hakim. Tidak adanya kejelasan batas waktu pertanggungjawaban werda notaris atas akta yang dibuatnya sehingga perlu perlindungan hukum khusus bagi Notaris terutama bagi notaris yang tidak menjabat lagi (werda notaris). Kata Kunci : Tanggungjawab Hukum, Werda Notaris, Minuta Akta

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2024 01:48
Last Modified: 30 Apr 2024 01:48
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33521

Actions (login required)

View Item View Item