KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PEMBUATAN AKTA NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

FARDELA, BELLA (2024) KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PEMBUATAN AKTA NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200021_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200021_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (181kB)

Abstract

Keabsahan tanda tangan elektronik pada pembuatan akta notaris dalam perspektif hukum positif di Indonesia, menjadi isu yang mendesak untuk ditangani. Meskipun UU ITE telah mengakui keberlakuan tanda tangan elektronik, belum terdapat regulasi yang secara eksplisit mengatur keabsahan tanda tangan elektronik dalam konteks pembuatan akta notaris. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Keabsahan tanda tangan elektronik pada pembuatan akta notaris dalam perspektif hukum positif di Indonesia. 2) Kelebihan dan kelemahan penggunaan tanda tangan elektronik pada pembuatan akta notaris Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan (statue approach). Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Keabsahan tanda tangan elektronik pada pembuatan akta notaris dalam perspektif hukum positif di Indonesia berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (3) tidaklah selaras dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m dan huruf c Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN). Pasal 16 ayat (1) huruf m dan huruf c mengenai kewenangan notaris dalam ayat (1) dapat menyebabkan masalah mengenai keotentikan akta dalam penerapan tanda tangan secara elektronik dikarenakan notaris memiliki kewajiban dimana akta yang dibuat harus dibacakan dan ditandatangani di hadapan kedua belah pihak, notaris dan juga 2 (dua) orang saksi serta akta notris wajib untuk melekatkan surat serta dokumen, yang disertai dengan sidik jari oleh pihak pada minuta akta. 2) Kelebihan penggunaan tanda tangan elektronik pada pembuatan akta notaris yaitu penggunaan tanda tangan elektronik dapat mengurangi biaya yang terkait dengan pencetakan, pengiriman, dan penyimpanan dokumen fisik, Proses pembuatan akta notaris dapat menjadi lebih cepat karena tidak memerlukan kehadiran fisik pihak-pihak yang terlibat. Tanda tangan elektronik memungkinkan transaksi dilakukan secara online, memudahkan untuk mengakses dokumen, keamanan yang sudah canggih, mudah disimpan secara digital, mengurangi ketergantungan pada kertas dan ruang penyimpanan fisik. Selain kelebihan tanda tangan elektronik juga memiliki kekurangan, antara lain ada risiko kesulitan dalam verifikasi identitas pihak yang terlibat, memerlukan infrastruktur teknologi yang handal dan aman, masih terjadi benturan peraturan, beberapa kasus mungkin memerlukan tanda tangan fisik, seperti dokumen yang memerlukan materai atau persyaratan hukum tertentu yang belum mengakui tanda tangan elektronik, dapat menimbulkan kekhawatiran terkait privasi. Dari kekurangan dan kelebihan tandatangan elektronik yang telah dipaparkan di atas, tentu dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak kelebihan yang didapatkan dari diterapkannya tandatangan elektronik. Hal ini perlu dijadikan pertimbangan untuk merealisasikan adanya tandatangan elektronik dibidang kenotariatan. Kata Kunci : Keabsahan, Tanda Tangan Elektroni, Akta Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:07
Last Modified: 29 Apr 2024 02:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33498

Actions (login required)

View Item View Item