PERAN KANTOR PERTANAHAN DALAM PENGAWASAN PEMBUATAN AKTA TANAH OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI KABUPATEN BANYUMAS

Yulianto, Annisa Rahmalia (2024) PERAN KANTOR PERTANAHAN DALAM PENGAWASAN PEMBUATAN AKTA TANAH OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI KABUPATEN BANYUMAS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200013_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200013_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (285kB)

Abstract

Kabupaten Banyumas memiliki 134 Pejabat Pembuat Akta Tanah aktif namun dikarenakan wilayah yang cukup luas dan banyak wilayah terpencil maka camat amanahkan oleh Undang-undang sebagai pengganti adanya PPAT dan tersebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Banyumas. BPN dalam hal ini juga turut ikut andil dalam pengawasan terkait dengan adanya PPATS yang dilakukan oleh para Camat sebagai pejabat umum. Tujuan dari adanya penelitian ini ialah menganalisis bagaimana peran Badan Pertanahan Nasional dalam pengawasan pembuatan akta tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kabupaten Banyumas serta menganalisis kendala apa saja yang menghambat pengawasan serta memberikan solusi terhadap pembuatan akta tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kabupaten Banyumas. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka, analisis data dilakukan secara deskriptif analitik, dan teori yang digunakan yaitu teori kepastian hukum dan perlindungan hukum. Hasil Penelitian dan kesimpulan yang dapat diperoleh yaitu: 1. Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mempunyai wewenang dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Dasar kewenangan pengawasan tersebut secara umum terhadap lingkungan pertanahan mengacu pada tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sedangkan dasar kewenangan pengawasan lebih berkaitan dengan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 2 tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 2. Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mengungkapkan adanya pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara PPATS. Pelanggaran tersebut mencakup keterlambatan pelaporan bulanan, isi akta yang tidak akurat, serta penggunaan kop surat PPATS yang tidak sesuai. Dampak dari pelanggaran ini dapat menciptakan sengketa tanah, menghambat proses mencapai kepastian hukum, dan merugikan masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, Kepala Kantor Pertanahan Wilayah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dalam administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Kata Kunci: Pengawasan, Pembuatan Akta Tanah, PPAT

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 01:52
Last Modified: 29 Apr 2024 01:52
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33495

Actions (login required)

View Item View Item