TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENERIMA PROTOKOL DARI NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA DI KABUPATEN KENDAL

RIJAL, AL (2024) TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENERIMA PROTOKOL DARI NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA DI KABUPATEN KENDAL. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200008_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200008_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (489kB)

Abstract

Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai dokumen penting milik Negara yang berfungsi sebagai alat bukti maka sudah seharusnya protokol Notaris dijaga dengan baik. Penyimpanan protokol Notaris oleh Notaris pemegang protokol merupakan suatu upaya untuk menjaga umur yuridis akta Notaris sebagai alat bukti yang sempurna bagi para pihak atau ahli warisnya tentang segala hal yang termuat di dalam akta tersebut. Kedudukan Penerima Protokol hanya menyimpan dari yang telah mengundurkan diri, pensiun atau meninggal dunia. Metode pendekatan dalam penelitian ini mengunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, data yang digunakan data primer dan sekunder sehingga metode pengumpulan data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini tanggung jawab Notaris penerima protokol dari Notaris yang meninggal dunia di Kabupaten Kendal Notaris penerima protokol di Kabupaten Kendal bertanggungjawab hanya sebatas menyimpan dan memelihara dengan baik Protokol yang diterimanya serta untuk memberikan keterangan terkait protokol yang ada dalam penguasaannya, karena hal ini merupakan salah satu tanggung jawab penerima protokol notaris, meskipun demikian notaris penerima protokol akan tetap dipanggil untuk diminta keterangan apabila terdapat permasalahan. Akibat hukum Sanksi dan tanggung jawab Notaris penerima protokol, akibat Hukum Sanksi dan Tanggung jawab Notaris Penerima Protokol diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUH Perdata. menyatakan, bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian. Sanksi yang dapat dikenakan kepada seorang Notaris yang telah melanggar hukum ada 3 (tiga) 1. Sanksi perdata 2. Sanski Pidana 3. Sanksi Administratif. Notaris penerima Protokol hanya menerima dan menyimpan Protokol dari Notaris sebelumnya. Jika terjadi permasalahan terhadap akta tersebut, maka yang bertanggungjawab tetap Notaris yang bersangkutan dan bukan Notaris penerima Protokol. Menolak menerima Protokol Notaris termasuk dalam perbuatan melawan hukum, dan masuk dalam golongan pelanggaran Kode Etik Notaris yang dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis dari Majelis Pengawas Notaris yang bersifat internal. Kata Kunci: Tanggung jawab, Notaris, Protokol

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:03
Last Modified: 29 Apr 2024 02:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33492

Actions (login required)

View Item View Item