PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERJANJIAN KREDIT (Studi kasus pada PT. Bintang Mandiri Finance Kabupaten Kudus).

KOMANG, ALEX (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERJANJIAN KREDIT (Studi kasus pada PT. Bintang Mandiri Finance Kabupaten Kudus). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200006_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200006_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (108kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Kredit (Studi Kasus Pada Pt. Bintang Mandiri Finance Kabupaten Kudus) dan mengkaji upaya-upaya hukum apakah yang dimiliki oleh kreditor setelah debitor wanprestasi. Jenis penelitian ini yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini mendasarkan pada data primer dan data sekunder. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang telah dikumpulkan dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, diperoleh hasil bahwa: Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Kredit (Studi Kasus Pada Pt. Bintang Mandiri Finance Kabupaten Kudus) jika debitor wanprestasi, dengan UUJF adalah diberikannya hak preferent atas piutangnya dan maka sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Fidusia, maka hasil pengalihan dan/atau tagihan yang timbul, demi hukum menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan fidusia yang dialihkan tersebut. Dengan adanya pencantuman terhadap nilai barang atau benda yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah apabila benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tersebut tidak ada atau tidak tersedia sesuai dengan yang dicantumkan dalam lampiran, maka pihak penerima fidusia dalam hal ini kreditor dapat menuntut pihak pemberi fidusia untuk memenuhi kewajibannya yaitu sejumlah nilai yang dijaminkan tersebut sebagaimana diatur Pasal 6 UUJF dan upaya-upaya hukum yang dimiliki oleh kreditor setelah debitor wanprestasi, yang dilakukan pada PT. Bintang Mandiri Finance Kabupaten Kudus adalah penyelesaian sengketanya. Pertama-tama dilakukan dengan cara memberikan peringatan berupa teguran, kemudian dilanjutkan dengan memberikan surat peringatan kepada debitor, namun jika debitor tetap tidak memenuhinya maka kreditor dapat melakukan tindakan selanjutnya yaitu melalui non litigasi dan cara litigasi. Kata Kunci: : Perlindungan hukum, kreditur, Jaminan Fidusia

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:22
Last Modified: 29 Apr 2024 02:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33491

Actions (login required)

View Item View Item