TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT TANPA PENGECEKAN SERTIPIKAT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG

SAPUTRO, AHMADIANTO (2024) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT TANPA PENGECEKAN SERTIPIKAT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200004_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200004_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (155kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang dibuat Dihadapannya Tanpa Dilakukan Pengecekan Sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, untuk menganalisis Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanpa Pengecekan Sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang . Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis, yang ditunjang dengan penelitian empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, Pengumpulan data melalui studi wawancara, observasi, dan peninjauan langsung di lapangan pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Selanjutnya, dianalisis secara deskriptif analitis, rumusan masalah pada penelitian ini di analisis dengan Teori Kepastian Hukum, Teori Tanggung Jawab, dan Toeri Perjanjian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Jual Beli tanah yang tidak di lakukannya Pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang mengakibatkan cacat hukum terhadap syarat formil dan materil dalam akta otentik tersebut yang mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Sanksi PPAT terhadap akta jual beli yang dibuatnya yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta PPAT atau terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dan jabatannya sehingga berakibat akta yang dibuatnya mengandung cacat hukum yang didasari adanya penyimpangan terhadap syarat formal dan syarat materiil dari prosedur pembuatan akta PPAT, maka PPAT dapat dikenai atau dijatuhi sanksi. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya tersebut, khususnya berkaitan dengan prosedur pembuatan akta jual beli haruslah berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, apabila dalam tugasnya melakukan kesalahan, dan kesalahan tersebut bisa saja menyangkut persyaratan formil maupun materil, maka suatu akta akan hilang otensitas akta yang dibuatnya dan menimbulkan kerugian terhadap para pihak, sehingga PPAT dituntut untuk melakukan Tanggung Jawab Hukum Secara Kode Etik dan Tanggung Jawab Hukum Secara Keperdataan. Kata Kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengecekan, Tanggung Jawab.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:01
Last Modified: 29 Apr 2024 02:01
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33490

Actions (login required)

View Item View Item