SINERGISITAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA SAMARINDA TERKAIT PENETAPAN NILAI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA SAMARINDA

SALIM, TANDY SETIAWAN (2024) SINERGISITAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA SAMARINDA TERKAIT PENETAPAN NILAI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA SAMARINDA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100151_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100151_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (894kB)

Abstract

Selain peran dan kewenangan dalam hal pembuatan akta otentik terkait peralihan hak atas tanah, PPAT juga berperan besar karena mereka ditugaskan untuk memeriksa dan memastikan telah dibayarnya Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan akibat pemindahan hak atas tanah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebelum pembuatan akta, PPAT wajib melakukan pemeriksaan kesesuaian sertipikat dengan data dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah bagaimana sinergisitas antara PPAT dan Kantor Bapenda Kota Samarinda terkait penetapan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan di Kota Samarinda dan bagaimana hambatan dan kendala yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penetapan BPHTB terkait transaksi jual beli di Kantor Bapenda Kota Samarinda. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan melakukan penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturanperaturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa menandantangani akta apabila wajib pajak telah membayar pajak BPHTB, Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, mengatur bahwa kewajiban pembayaran pajak BPHTB merupakan kewajiban wajib pajak bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Oleh karena itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib menanyakan kepada para pihak kebenaran pembayaran pajak BPHTB, apabila para pihak sebagai wajib pajak tidak dapat menyerahkan bukti pembayaran pajak BPHTB, karena wajib pajak tidak mengetahui pajak BPHTB dan tidak mengetahui cara perhitungan hingga pembayaran BPHTB, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang untuk membantu wajib pajak dalam menghitung, membantu wajib pajak melakukan Verifikasi BPHTB, serta mengawasi pembayaran pajak BPHTB yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut. Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Badan Pendapatan Daerah, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:22
Last Modified: 29 Apr 2024 02:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33486

Actions (login required)

View Item View Item