PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERUBAHAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT

PERTIWI, ROHMATIKA PUSPITA HUSADAWATI (2024) PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERUBAHAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100146_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100146_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (249kB)

Abstract

Dalam hal ini, Notaris dan PPAT harus berperan dalam pensertifikatan hak atas tanah, sebab masyarakat yang menggunakan jasa notaris tentu mempunyai ekspektasi agar pelayanan jasa yang diberikan oleh notaris benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan. Selain itu Kepastian hukum merupakan suatu hal yang hanya bisa dijawab secara normatif, kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis, sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian atas akta perubahan hak atas tanah yang belum bersertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisisi peran Notaris dan PPAT dalam pensertifikatan hak atas tanah yang belum bersertifikat, untuk mengetahui dan menganalisis tentang kepastian hukum hak atas tanah yang belum bersertifikat, dan untuk mengetahui dan menganalisis status hukum perubahan hak atas tanah yang belum bersertifikat. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalan tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif. Spesifikasi penelitian ini menggunakan deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang meliputi UUD 1945; Undang-Undang No.2 Tahun 2014; Undang-Undang Pokok Agraria; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Kode Etik Notaris, serta data sekunder berisi buku-buku dan dokumen pendukung lainnya. Pengumpulan data penelitian dengan teknik studi dokumen atau bahan pustaka. Teori yang digunakan yaitu Teori Kemanfaatan menurut Jeremy Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf von Jhering dan Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radbruch dan Utrecht. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Notaris dan PPAT harus berperan dalam pensertifikatan hak atas tanah agar hak dan kewajiban sertifikatnya jelas dan untuk menghindari adanya sengketa. Kedua, didalam hak atas tanah yang belum bersertifikat menjamin “kepastian hukum” demi tertibnya dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ketiga, akibat hukum yang terjadi karena adanya jual beli tanah tidak bersertifikat adalah sengketa kepemilikan hak atas tanah, kurangnya bukti yang menunjukan objek tanah tersebut membuat objek tanah tersebut tidak memiliki kepastian hukum sehingga keabsahan kepemilikannya tidak bisa ditentukan. Kata kunci: Peran Notaris, Perubahan Hak Atas Tanah, Belum Bersertifikat

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:34
Last Modified: 29 Apr 2024 02:34
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33485

Actions (login required)

View Item View Item