HUTASOIT, ISPANDIR (2024) REKONSTRUKSI REGULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KUHP “BARU” BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100236_fullpdf.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100236_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian disertasi ini ialah Untuk menganalisis regulasi sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi di indonesia saat ini belum berbasis nilai keadilan. Untuk menjelaskan regulasi proses regulasi terhadap tindak pidana korupsi di indonesia saat ini berbasis nilai keadilan, dan Untuk memberi rekomendasi tentang formulasi kebijakan legislatif tentang ancaman tindak pidana korupsi yang berbasis nilai keadilan pada masa yang akan datang. Metode penelitian ini menggunakan paradigma paradigma positivisme hukum (legal positivism paradigm) dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa (1) Rekonstruksi Regulasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Kuhp “Baru” Berbasis Nilai Keadilan terhadap perkara tindak pidana korupsi belum berbasis nilai keadilan, Perubahan Sanksi Pidana denda dan Pidana Penjara antara Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, Pasal 606, KUHP Baru tidak akan menimbulkan efek jera kepada pelaku. (2). Kelemahan regulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kitab undang-undang hukum pidana baru berbasis nilai keadilan terdiri dari: a). Subtansi Hukum, Menurut penulis Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, Pasal 606, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menerangkan Pasal yang cenderung mengakibatkan Multitafsir dan merupakan norma yang tidak memiliki kepastian hukum dan dalam waktu yang bersamaan pula bertentangan dengan UUD 1945. b). Struktur Hukum, berdasarkan hasil penelitian penulis, Para penyidik jaksa belum berperan maksimal, professional dan kurang cermat sehingga tersangka, terdakwa lepas dari jeratan hukum, Kurangnya personil kejaksaan untuk mencari informasi mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi, Tidak disokongnaya kejaksaan dari anggaran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Kurangnya penyidikan yang dillakukan oleh jaksa berkaitan dengan modus-modus baru tindak pidana korupsi. Dalam penjelasan pasal 603 KUHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara. Definisi tersebut mengarahkan bahwa pihak yang berwenang yang dimaksud hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagaimana diketahui, hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK kerap kali memakan waktu lama sehingga menghambat proses penetapan tersangka oleh penegak hukum. (3) Rekonstruksi regulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kitab undang-undang hukum pidana baru berbasis nilai keadilan yakni aturan hukum dari Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, Pasal 606, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); Kata Kunci; Sanksi Tindak Pidana Korupsi, dalam Kuhp Baru
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 26 Apr 2024 02:35 |
Last Modified: | 26 Apr 2024 02:35 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33475 |
Actions (login required)
View Item |