TUMISAH, TUMISAH (2023) REKONSTRUKSI PENGATURAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BAGI MASYARAKAT DI WILAYAH PESISIR YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100227_fullpdf.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100227_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan luas laut sekitar 3.273.810 km 2 terdiri dari beberapa pulau yang memiliki suku, adat istiadat dan kebiasaan yang berbeda-beda dalam penguasaan tanah sehingga diperlukan pengaturan yang memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penguasaan dan penggunaan tanahnya sehingga kepentingan para pihak tersebut tidak saling berbenturan Hal ini terutama terhadap tanah yang berbatasan langsung dengan pantai, menyebabkan tiap daerah yang memiliki pantai akan menetapkan kebijakan sesuai kepentingannya masing-masing sehingga menimbulkan inkosistensi dengan peraturan yang lebih tinggi serta akan menimbulkan ketidakpastian hukum hak atas tanah dikemudian hari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosilogis dengan jenis 2 penelitian kualitatif dengan menggunakan paradigma konstruktivisme. Penelitian ini menggunakan jenis data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi Pustaka, wawancara dan pengamatan langsung. Sifat dari penelitian yang digunakan adalah preskriptif analisis, yaitu menemukan dan memberikan kajian terhadap perlindungan hukum bagi penguasaan tanah masyarakat di wilayah pesisir dan pengaturan pemberian hak atas tanah yang berkeadilan. Teori hukum yang digunakan sebagai pisau analisis yaitu grand theory keadilan Pancasila, Teori Kepastian Hukum, middle theory Teori Sistem Hukum dan Applied Theory Teori hukum progresif dan Teori Perlindungan Hukum. Hasil Penelitian menemukan bahwa : Pengaturan pemberian hak atas tanah bagi masyarakat di wilayah pesisir belum sepenuhnya berbasis nilai keadilan yaitu pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 56 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten/Kota sebagian telah menetapkan batas sempadan pantai tetapi secara spasil belum jelas batasnya dan belum mengakomodir didalam Tata Ruang Wilayah terkait keberadaan masyarakat baik adat/tradisonal/lokal yang sudah turun temurun. Pasal 65 PP Nomor 18 Tahun 2021, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 pemberian hak ats tanah di wilayah pesisir perlu mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan lingkungan dalam penentuan hak atas tanahnya dan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2004 dipasal 11, Permen ATR/KBPN Nomor 17 Tahun 2016 serta Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE100.PG.01.01/II/2022 Tanggal 24 Pebruari 2022 perlu harmonisasi dan dikaji kembali agar tidak berbenturan satu sama lain. Kelemahan pengaturan pemberian hak atas tanah bagi masyarakat di wilayah pesisir saat ini yakni kelemahan substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. Rekonstruksi pengaturan pemberian hak atas tanah bagi masyarakat di wilayah pesisir yang berbasis keadilan Pancasila. Prinsip keadilan Pancasila dalam pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir yaitu tidak bertentangan dengan nilai agama dan kepercayaan, melindungi hak-hak warga negara, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesetaraan serta melindungi masyarakat luas dan aturan yang jelas tidak menimbulkan konflik norma dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga aturan yang ada di atas perlu harmonisasi dan direkonstruksi agar berbasis nilai keadilan. Kata Kunci : Rekonstruksi, Penguasaan tanah pesisir, perlindungan hukum, keadilan
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 26 Apr 2024 02:34 |
Last Modified: | 26 Apr 2024 02:34 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33473 |
Actions (login required)
View Item |