REKONSTRUKSI REGULASI PENETAPAN UMUR ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERBASIS KEADILAN

SAPUTRA, RIAN PRAYUDI (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PENETAPAN UMUR ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100217_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100217_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak adalah yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana sebagai anak atau anak yang wajib di diversi (Pasal 1 Angka 7) adalah anak yang berumur dibawah 18 tahun. Dalam hal perkembangan zaman yang dimuat didalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana sudah tidak relevan lagi, dikarenakan perkembangan dewasa anak sekrang sudah cukup cepat dikarenakan perkembangan teknologi yang begitu cepat bisa diliat dari hal-hal yang dilakukan oleh anak pada saat ini. . Adapun tujuan dari penelitian disertasi ini adalah untuk menganalisis dan menemukan regulasi penetapan umur anak yang berhadapan dengan hukum belum berbasis nilai keadilan; Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan- kelemahan regulasi penetapan umur anak yang berhadapan dengan hukum saat ini; Untuk menganalisis dan menemukan bagaimana rekonstruksi regulasi penetapan umur anak yang berhadapan dengan hukum yang berbasis keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivisme dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini (1) penetapan umur anak yang berhadapan dengan hukum belum berbasis nilai keadilan dimana Pasal 1 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak adalah yang telah berumur 12 (dua belas) tahun. Dalam hal perkembangan zaman yang dimuat sudah tidak relevan lagi. (2) Kelemahan-kelemahan regulasi penetapan umur anak yang berhadapan dengan hukum saat ini terdiri dari Kelemahan struktur hukum, masih ditemukan berbedaan persepsi antara beberapa instansi yang berperan dalam sistem peradilan pidana anak seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Balai Pemasyarakatan dalam penetapan batas umur anak yang dapat dipidana. Kelemahan substansi hukum, gagasan untuk merekonstruksi menjadi urgen karena semakin maraknya anak dibawah umur melakukan tindak pidana sedangkan tidak di barengi pembaharuan aturan hukum mengenai batas umur anak. Kelemahan budaya hukum, yaitu budaya hukum penegak hukum dan budaya hukum masyarakat. Budaya hukum penegak hukum dalam hal ini adalah hakim masih sangat dipengaruhi oleh aliran legisme sehingga hakim nampak seperti “corong undang-undang” yang tidak luput dari potensi intervensi kekuasaan sehingga mengesampingkan hati nuraninya. (3) rekonstruksi regulasi penetapan umur anak yang berhadapan dengan hukum yang berbasis keadilan yakni dalam Pasal 1 ayat (3) UU SPA sehingga menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Kata Kunci : Anak, Umur, Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2024 02:20
Last Modified: 30 Apr 2024 02:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33470

Actions (login required)

View Item View Item