NURYANTO, NUGROHO TRI (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGUNA NARKOTIKA MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100215_fullpdf.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100215_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Perkara narkotika merupakan perkara atas kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang menjadi perhatian seluruh negara di dunia, karena narkotika dapat merusak satu generasi bangsa dari suatu negara. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur mengenai 2 (dua) ketentuan terhadap penyalah guna narkotika, ketentuan yang pertama adanya kewajiban rehabilitasi dan yang kedua adanya sanksi pidana penjara, rehabilitasi medis menurut pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan kegiatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika, sementara itu rehabilitasi sosial menurut pasal 1 ayat 17 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Penanggulangan tindak pidana narkotika melalui jalur non penal menggunakan upaya preventif, upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia yaitu melalui bentuk sosialisasi, penyuluhan, penyebaran pamplet, pembuatan baliho, serta pendekatan terhadap tokoh-tokoh agama di daerah setempat dan pembinaan terhadap masyarakat dari berbagai golongan. Pendekatan Restorative Justice mungkin kurang mampu mengelola risiko kembali kecanduan atau perilaku kriminal terkait narkotika. Meskipun demikian, mungkin ada cara untuk menggabungkan elemenelemen pendekatan restoratif dengan pendekatan tradisional dalam penegakan hukum untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik antara pemulihan dan keadilan. Kombinasi pendekatan tersebut dapat memperhitungkan kebutuhan kesehatan masyarakat dan keamanan publik tanpa mengorbankan nilai-nilai restoratif. Karena tidak adanya ketentuan tersebut maka pihak kepolisian akhirnya menerapkan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang kepemilikan barang psikotropika bagi pemakai penyalahgunaan psikotropika golongan II, III, dan IV. Selain itu didalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tidak menjelaskan secara rinci mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana narkotika namun dalam Bab I pasal I angka 15 Undang Undang narkotika menjelaskan penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Maka dari itu diperlukan Rekonstruksi Regulasi untuk mendorong pelaksanaan keadilan restoratif agar semakin lengkap (Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana keadilan restoratif. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Diharapkan agar dapat mendorong pelaksaan pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative sebagai pelaksanaan asas dominus litis Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Kata Kunci: Narkotika, Restorative justice, Perlindungan Hukum.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 26 Apr 2024 02:29 |
Last Modified: | 26 Apr 2024 02:29 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33469 |
Actions (login required)
View Item |