REKONSTRUKSI IMPLEMENTASI HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG PARTISIPATIF DAN BERBASIS NILAI KEADILAN

FATHIR, NOVALIANDRI (2024) REKONSTRUKSI IMPLEMENTASI HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG PARTISIPATIF DAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100214_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100214_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pada era reformasi saat ini, banyak perubahan yang signifikan terjadi. Perubahan dalam hal otonomi daerah dapat dilihat dengan diamandemennya Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 18 Agustus 2000. Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dibahas secara tersirat ketentuan terkait dengan mekanisme keterlibatan masyarakat secara langsung dalam Pembuatan Peraturan. Secara teoritik, tata urutan peraturan perundang-undangan dapat dikaitkan dengan ajaran Hans Kelsen mengenai stufenbau des recht atau the hierarchy of law yang berintikan bahwa kaidah hukum yang lebih rendah bersumber dari kaidah yang lebih tinggi. Sesuai ketentuan Pasal 12 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan pada Pasal 5 dan Pasal 6 pada Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maupun di Pasal Pasal 27 ayat (1), ayar (3) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak menyebutkan secara jelas partisipasi warga negara dalam Pembentukan Peraturan Daerah dan bagaimana mekanisme partisipasi warga negara dalam Menyampaikan asprirasinya dalam Pembentukan Peraturan Daerah oleh karena seirng kali banyak sekali Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan Kebutuhan Hukum Masyarakat suatu Daerah. Masalah ini membuat hukum menjadi kering, kaku, sempit dan picik. Pembentukan Peraturan Daerah yang tidak melibatkan Masyarakat daerah tersebut jelas sangat melanggar amanat dari Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dimana seharusnya Pemerintah Daerah mengajak masyarakat aktif dalam menyampaikan aspirasinya untuk pembuatan Peraturan Daerah kepada Pemerintah Daerah demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan Masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain. Kata Kunci: Pembentukan Peraturan Daerah, Pemerintahan Daerah,Aspirasi Masyarakat

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:29
Last Modified: 29 Apr 2024 02:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33468

Actions (login required)

View Item View Item