NAFFI, NAFFI (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH DALAM AKAD MUDHARABAH BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100213_fullpdf.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100213_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menambah kepercayaan nasabah terhadap Bank Syariah untuk investasi maupun pembiayaan. Untuk mewujudkan keadilan nasabah yang mengalami kerugian untuk memenuhi pernjanjian dalam pembiayaan karena kondisi tertentu yang tidak dapat dihindari, agar Bank Syariah mengedepankan kepentingan nasabah, namun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 40 (1) Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi kewajibannya, Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti sajikan tiga tujuan penelitian, yaitu, pertama, untuk menganalisis dan menemukan Regulasi Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah Dalam Akad Mudharabah yang belum berbasis Nilai Keadilan, kedua, untuk menganalis dan menemukan Kelemahan-Kelemahan Regulasi Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah Dalam Akad Mudharabah saat ini, ketiga, untuk menemukan Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah Dalam Akad Mudharabah Berbasis Nilai Keadilan. Paradigma yang digunakan adalah post-positivisme yaitu representasi kualitatif. Paradigma post-positivisme. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis (socio-legal approach) dimaksudkan untuk mempelajari dan meneliti hubungan timbal balik yang dikaitkan secara riil dengan variable-variable sosial yang lain. Teori hukum yang digunakan adalah: Teori Keadilan, Teori Maqasid al-Syari’ah, Teori Sistem Hukum, Teori Perlindungan Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Maslahah al-Mursalah. Kesimpulan, Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap nasabah tunduk kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, namun belum diatur perlindungan hukum nasabah, baik Nasabah sebagai pengusaha maupun Bank Syariah sebagai pemilik modal. Kelemahan subtansi Pasal 40 (1) belum mempertimbangkan aspek prestasi nasabah, kelemahan struktur fungsi pengawasan belum oftimal dan kelemahan kultur (budaya), adalah aspek budaya kerja Sumber Daya Manusia Bank. Rekonstruksi Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah Bebasis Nilai Keadilan Pancasila, yaitu Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008, ….“dan dalam hal nasabah penerima fasilitas dalam memenuhi kewajibannya lebih cepat dari yang diperjanjikan dalam akad dibandingkan masa jatuh tempo akad dengan memberikan keuntungan lebih baik dari waktu yang ditentukan, maka pihak Bank Syariah dalam jangka waktu paling lambat 1 minggu telah memproses dan menyelesaikan adminsitrasi pembayaan tanpa ta’zir (denda)”.Ide baru, mengedepankan prinsip keseimbangan, mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila. Kata kunci: Regulasi, Perlindungan Hukum, Nasabah Bank Syariah, Keadilan
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 29 Apr 2024 02:02 |
Last Modified: | 29 Apr 2024 02:02 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33467 |
Actions (login required)
View Item |