HAYATI, MUSLIMAH (2024) REKONSTRUKSI REGULASI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN BERBASIS NILAI KEADILAN EKOLOGIS. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100210_fullpdf.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100210_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian disertasi ini adalah: 1).Untuk menganalisis dan menemukan regulasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan belum memenuhi nilai keadilan ekologis; 2).Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan dalam regulasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan saat ini; 3).Untuk menemukan rekonstruksi regulasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Paradigma yang digunakan di dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme. Adapun Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Socio Legal Research. Sumber data yang digunakan adalah Data primer melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait dengan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, selain itu juga menggunakan data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari atau berasal dari bahan kepustakaan. Teori hukum yang digunakan sebagai analisis teori keadilan ekologis sebagai grand teori, teori sistem hukum sebagai Midlle Theory dan teori kewenangan serta teori hukum progresif sebagai teori Applied Theory. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa 1). regulasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Indonesia belum memenuhi keadilan ekologis, seperti yang diteorikan oleh W. Pederson, bahwa prinsip keadilan ekologis meliputi, prinsip pencegahan, prinsip ganti rugi, prinsip strict liability, dan prinsip pembangunan keberlanjutan kehidupan (intergenerasi) yang memenuhi hak lingkungan secara adil disetiap generasi), hal ini disebabkan adanya konflik kepentingan dalam pemanfaatan lahan antara sektor pertanian dan sektor non pertanian; kelemahan substansi hukumnya yakni; Pasal 2 huruf g,, Pasal 23, Pasal 37, 38, 42 Dan 44, Pasal 103 PP No.26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian; selanjutnya kelemahan dari segi struktur hukum, adalah lemahnya penegakan hukum khusus bagi penggar alih fungsi lahan dari koorporasi dan pejabat, yang belum pernah dipidana, kelemahan koordinasi kelembagaan terkait dan kelemahan perubahan kewenangan perizinan alih fungsi lahan yang bersifat sentralistik seperti untuk Proyek Strategis Nasional, segi kultur pembangunan kawasan perumahan atau industri menyebabkan perubahan kelemahan kultur di masyarakat, generasi muda tidak tertarik lagi untuk mengelola lahan pertanian meskipun orang tuanya memiliki lahan pertanian, nilai jual lahan pertanian pangan yang tinggi yang ditawarkan oleh pengusaha turut mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. 3).Penulis merekonstruksi regulasi alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan berbasis nilai keadilan ekologis dilakukan atas Pasal-Pasal; Pasal 2, 23, 39, 42, 44, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, .Pasal 103 PP No.26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. . Kata Kunci : Rekonstruksi, Regulasi, Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan, Keadilan Ekologis
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 29 Apr 2024 02:16 |
Last Modified: | 29 Apr 2024 02:16 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33466 |
Actions (login required)
View Item |