REKONSTRUKSI REGULASI PIDANA PENJARA PENGGANTI PIDANA DENDA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL BERBASIS NILAI KEADILAN

TRIANTARA, I NYOMAN WASITA (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PIDANA PENJARA PENGGANTI PIDANA DENDA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100160_fullpdf.pdf

Download (5MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100160_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pidana penjara yang sudah dirumuskan dalam KUHP Nasional merupakan jenis pidana perampasan kemerdekaan. Pidana penjara merupakan jenis pidana yang kerap dikenakan terhadap pelaku tindak pidana oleh hakim. Namun banyak menimbulkan kritikan dari banyak pihak terutama masalah efektivitas dan dampak negatif yang ditimbulkan dengan penerapan pidana penjara. Tujuan dari penelitian disertasi ini ialah untuk menemukan dan menganalisis regulasi pidana penjara pengganti pidana denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional belum berbasis nilai keadilan. Untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan regulasi pidana penjara pengganti pidana denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional, dan untuk merumuskan dan menemukan regulasi pidana penjara pengganti pidana denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional yang berbasis nilai keadilan. Setelah dilakukan penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara normatif kualitatif dapat menghasilkan penelitian, 1. Pidana penjara dari sisi efektifitas pidana penjara pengganti pidana denda yang memiliki aspek di dalam tujuan pemidanaan yaitu aspek perlindungan masyarakat dan aspek perbaikan si pelaku, Pemidanaan dalam perspektif keseimbangan harus diarahkan sedemikian rupa agar si terhukum tidak hanya dilihat sebagai objek, tetapi harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang utuh yang mengemban hak dan kewajiban sebagai individu, sebagai orang yang bersalah, dan sebagai warga negara, bangsa, masyarakat sekaligus, Pidana penjara dari perspektif falsafah Pancasila diharapkan bahwa pidana penjara memenuhi perpektif keseimbangan adalah ketiga-tiganya: kepentingan masyarakat, pelaku, dan korban, 2. Pidana Penjara Pengganti Pidana Denda sebagai pidana perampasan kemerdekaan semakin tidak disukai baik atas pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan filosofis pemidanaan maupun pertimbangan ekonomis semakin tidak disukai oleh karena jenis pidana ini mempunyai dampak negatif yang tidak kecil tidak saja terhadap narapidana, tetapi juga terhadap keluarga serta orang- orang yang kehidupannya tergantung dari narapidana dan pidana penjara belum bisa memberikan pengurangan yang optimal terkait dengan berbagai tindak pidana. 3. Pembaruan hukum pidana khususnya tentang pidana penjara pengganti pidana denda dari aspek jenis pidana, lamanya pidana, dan pelaksanaan pidana maka perlu adanya rekonstruksi terhadap KUHP Nasional agar lebih memenuhi rasa keadilan yang ada pada masyarakat Indonesia yaitu rekonstruksi di dalam KUHP Nasional berupa aturan hukum dalam bentuk kodifikasi hukum pelaksanaan pidana atau unifikasi hukum pelaksanaan pidana, dan rekonstruksi dengan merumuskan atau memasukkan dalam pasal KUHP Nasional tentang pelaksanaan pidana penjara dengan cara melaksanakan pada waktu libur / waktu luang dengan cara diangsur (cicilan). Kata kunci:Rekonstruksi, Pidana Penjara, Pidana Denda, dan Pidana Cicilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 01:39
Last Modified: 29 Apr 2024 01:39
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33445

Actions (login required)

View Item View Item