REKONSTRUKSI PENANGGULANGAN KEJAHATAN PROSTITUSI DAN PERDAGANGAN ORANG MELALUI CYBER CRIME

ANDIHAR, ANDIHAR (2024) REKONSTRUKSI PENANGGULANGAN KEJAHATAN PROSTITUSI DAN PERDAGANGAN ORANG MELALUI CYBER CRIME. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100088_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100088_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Definisi Prostitusi online sebagaimana yang terdapat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini menunjukan bahwa tindak pidana Prostitusi online merupakan delik formil. Prostitusi Online untuk tujuan eksploitasi seksual komersial yang melibatkan kaum perempuan biasa disebut juga sebagai perdagangan perempuan. Penanggulan kejahatan Prostitusi pada Cybercrime dapat dilakukan melalui Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Cybercrime merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Kebijakan integral penanggulangan kejahatan terlihat bahwa untuk mencapai tujuan akhir tersebut ditempuh dengan dua kebijakan, yaitu: kebijakan sosial (social policy) dan kebijakan kriminal (criminal policy) yang sekaligus juga merupakan bagian kebijakan sosial itu sendiri. Kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat juga berimbas menjadi hambatan pemerintah dalam menekan tindakan prostitusi online. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menindak kejahatan Cybercrime. Namun dalam pembuktian mengenai cybercrime Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana belum mengatur mengenai informasi elektronik sebagai salah satu alat bukti. Sehingga diperlukan merekonstruksi ketentuan mengenai informasi elektronik diatur secara tegas sehingga terdapat suatu kepastian hukum. Keresahan akan aktivitas negatif di cyberspace sangat dirasakan oleh masyarakat sehingga perlu penguatan norma hukum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Produk peraturan perundang-undangan. Kebijakan hukum dalam menanggulangi praktik prostitusi hanya bisa dilaksanakan diluar dari KUHP yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Masalahnya, UU ITE tidak menyebut kata prostitusi dalam semua pasalnya. Kecuali dalam Pasal 27 yang berisikan perbuatan yang dilarang yaitu mendistribusikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 UU ITE tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi online yaitu termasuk juga mucikarinya karena tidak berhubungan dengan kejahatan "mendistribusikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan", tetapi berhubungan dengan perbuatan penyedia jasa pelacuran yang dipesan melalui layanan online yang tidak diatur sanksi pidananya dalam UU ITE. Kata Kunci: Prostitusi Online, Cybercrime, Informasi dan Transaksi Elektronik.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 26 Apr 2024 02:28
Last Modified: 26 Apr 2024 02:28
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33440

Actions (login required)

View Item View Item