REKONSTRUKSI REGULASI PEMBERIAN GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

SUYUDI, BAMBANG (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PEMBERIAN GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100026_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
10302100026 -BAMBANG SUYUDI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembangunan guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum diperlukan tanah dan dalam proses pengadaan tanah memegang peranan penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat dalam proses pemberian ganti kerugian. Dalam banyak kasus pemberian ganti kerugian belum mencerminkan penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Mengingat hal tersebut diperlukan regulasi pemberian ganti kerugian yang berkeadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menganalisis regulasi pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang belum berkeadilan, untuk mendeskripsikan dan menganalisis kelemahan-kelemahan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum saat ini, dan untuk menemukan konsep baru pengaturan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berbasis nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan paradigma constructivism, dan dengan pendekatan social legal research. Penelitian ini menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan wawancara data yang terkumpul dilakukan analisis secara kualitatif. Teori hukum yang digunakan yaitu teori keadilan, teori sistem hukum, teori perlindungan hukum dan teori hukum progresif. Hasil penelitian didapatkan 1) Regulasi pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang belum berkeadilan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yaitu : a) Nilai ganti kerugian yang dibuat Penilai Bersifat Final dan Mengikat, b) Tidak jelasnya ruang lingkup pemeriksaan dan putusan pengadilan terhadap permohonan keberatan, dan c) Konsinyasi yang merampas hak atas tanah. 2) Terdapat kelemahan-kelemahan dalam pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan PP Nomor 19 Tahun 2021 jo PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yaitu : Kelemahan Substansi Hukum Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yaitu a) Tidak adanya kewajiban menyampaikan hak pemilik tanah untuk mengajukan keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, b) Tidak maksimalnya musyawarah untuk menyepakati bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, c) Tidak diaturnya jangka waktu musyawarah dan d) Lambatnya pemilik tanah menerima ganti kerugian. Kelemahan Struktur Hukum Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yaitu a) Kurangnya sosialisasi pengadaan Tanah, b) Lembaga Penilai Tanah yang kurang independent, c) Sulitnya mencapai kesepakatan dalam musyawarah, d) Ketidakakuratan dalam melakukan pengukuran bidang tanah, dan e) Kurang tertibnya administrasi pertanahan, dan Kelemahan Kultur Hukum Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yaitu : a) Kurangnya kesadaran masyarakat, dan b) Adanya spekulan tanah. 3) Rekonsruksi nilai keadilan dalam regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan umum dan melindungi kepentingan pemegang hak atas tanah, sehingga pelaksanaan musyawarah harus dioptimalkan dalam menyepakati besaran dan bentuk ganti kerugian. Regulasi yang belum berbasis nilai keadilan perlu dilakukan rekonsruksi norma yaitu terhadap Pasal 34, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 68, Pasal 69, Pasal 71, Pasal 78, Pasal 85 A, Pasal 89 dan Pasal 99 PP Nomor 19 Tahun 2021 jo PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kata kunci : Rekonstruksi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti Kerugian, Nilai Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 25 Apr 2024 07:11
Last Modified: 23 Aug 2024 03:34
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33436

Actions (login required)

View Item View Item