RESTORATIVE JUSTICE DALAM PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Analisis Surat Keputusan Dirjen Badilum No. 1691/Dju/Sk/Ps.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

AMIN, FADILATIF (2023) RESTORATIVE JUSTICE DALAM PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Analisis Surat Keputusan Dirjen Badilum No. 1691/Dju/Sk/Ps.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)
[img] Text
20301900131_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana dengan menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pelaku tindak pidana, korban, dan masyarakat. Tujuan keadilan restoratif adalah untuk mendapatkan kejelasan dari suatu peristiwa yang terjadi dengan memberi semangat kepada pelaku, mengembalikan kerugian korban, melakukan reintegrasi korban ke masyarakat dan adanya pertanggungjawaban bersama. Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengelurkan Surat Keputusan Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep keadilan restoratif dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, serta analisa menurut hukum islam dan asas peradilan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan keadilan restoratif. Adapun sumber sekunder diperoleh dari buku-buku hukum yang ditulis oleh para ahli hukum yang relevan dengan subyek penelitian. Hasil dari penelitian ini meliputi: bahwa konsep keadilan restoratif yang terdapat di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 meliputi penyelesaian perkara pidana dengan jenis klasifikasi, perkara pidana ringan, perkara anak, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum dan perkara narkotika. Kemudian jika dianalisa bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pencari keadilan, sehingga jika dikaitkan maka sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yang menyatakan bahwa keputusan seorang pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan. Selain bersesuaian dengan konsep mashlahah dalam hukum islam, sejatinya konsep penyelesaian perkara dengan pendekatan restorarive justice sebgaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 juga untuk menegakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Kata kunci : Keadilan Restoratif, Tindak Pidana, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 22 Jan 2024 02:10
Last Modified: 22 Jan 2024 02:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33278

Actions (login required)

View Item View Item